Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Habib Rizieq
JAKARTA, headlinejabar.com
Perkembangan kepulangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab masih dalam proses lanjutan pihak Polda Metro Jaya. Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya belum melakukan penjemputan paksa pada Rizieq.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia masih melakukan proses tahapan penyidikan dan upaya pada berbagai pihak untuk kepulangan Pimpinan Front Pembela Islam tersebut ke Indonesia.
Namun, dari pihak Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, blue notice atau res notice belum ditetapkan atas pertimbangan jawaban penyidik yang hingga kini belum menetapkan status Rizieq Shihab tersebut.
Secara tertulis, Rizieq yang dimintai keterangan atas kasus dugaan chat Whatapp berkonten pornografi terkait dirinya, masih ditetapkan sebagai saksi. Jadi blue noticen yang rencananya akan dikeluarkan.
Untuk red notice adalah permintaan dari penyidik melakukan penangkapan dan membawa seseorang berstatus tersangka ke negara asalnya.
“Sampai sekarang info dari penyidik kita belum menyampaikan blue notice ya atau red notice yang terpenting bahwa kita akan komunikasi kan kepada pihaknya berharap yang bersangkutan untuk hadir di Indonesia,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo.
Hingga saat ini,Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi,sejak kepergiannya untuk Umrah bersama keluarga pada 25 April lalu.
Jika visa Rizieq habis masa berlakunya selama 28 hari,maka Rizieq dipastikan harus kembali ke Indonesia dan memberikan saksi atas kasusnya dan penetapan Firza Husein sebagai tersangka.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY