Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Satwa Langka

Foto : Ilustrasi.

JAKARTA, headlinejabar.com

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merilis pengungkapan dua kasus perdagangan satwa dilindungi, Rabu (5/10/2016). Tiga orang tersangka berhasil diamankan, berikut sejumlah satwa langka yang diperdagangkan sebagai barang bukti.

Operasi dilakukan petugas Subdit Sumdaling Satwa yang dilindungi bersama Polda Metro Jaya.

Operasi pertama dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, dan dirumah tersangka di kawasan Cinere Depok, Jawa Barat.

Baca Juga  Lawan Petugas Saat Diamankan, Tiga Pelaku Curas Didor

Dalam Operasi ini pihak kepolisian berhasil mengamankan satu ekor burung Kakak Tua putih jambul kuning dan satu ekor burung Nuri Merah Kepala Hitam.

Dalam melakukan penjualannya, pelaku berinisial P merupakan seorang perempuan. Dia melakukan modus dengan menyembunyikan satwa, sehingga tidak terlihat orang.

Sementara, pengungkapan lainnya adalah perdagangan satwa langka dan dilindungi melalui jejaring sosial Facebook.

Baca Juga  Maling Gondol Motor Wartawan Depok

Pihak Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam ekor Kukang. Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial ARM dan FS.

“Jadi untuk yang kami lakukan terkait peredaran perniagaan satwa dilindungi secara online dan Kita berhasil mengamankan enam ekor yang belum berhasil dijual,” jelas Kanit III Subdit Sumdalinf Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Dedy Anung.(*)

Baca Juga  Sekali Tendang, Dua Polwan Karawang Lumpuhkan Penjahat Bersenpi

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly