Polda Metro Jaya Ringkus SAR Tersangka Videotron

Foto : Kasus videotron. (Istimewa)

JAKARTAheadlinejabar.com

Polda Metro Jaya memastikan telah menetapkan seorang tersangka berinisial SAR dalam kasus videotron yang terjadi beberapa waktu lalu, Rabu (5/10/2016).

Tersangka SAR diketahui seorang analis di salah satu perusahaan di Jakarta, kelahiran tahun 1992.

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Pengungkapan otak di balik insiden Videotron berisi konten pornografi yang meresahkan masyarakat masih terus dilakukan oleh kepolisian.‪

Baca Juga  43 Warga Keracunan Gas Acid Plan PT South Pacific Viscose

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setyono menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan selasa pagi kemarin.

Polisi hingga saat ini masih perlu melakukan sejumlah pendalaman dengan memanggil saksi ahli dan vendo videotron tersebut.

Sementara itu terkait cara yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya mendapati kemudahan.

Baca Juga  Mahasiswa Minta Kapolri Copot Kapolda Sumsel Eko Indra Heri

Terlebih nama pengguna dan kata sandi telah terpampang yang kemudian difoto oleh pelaku.

“Jadi alhamdulillah kemarin, rekan-rekan dari Subdit Cybercrime Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa mengungkap kejadian tersebut. Terkait tayangan pornografi yang ada di Videotron tersebut,” kata Kombes Pol Awi Setyono.

Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan satu unit komputer dan satu unit pesawat telepon selular.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran meyakinkan, atas perbuatan ini, polisi menjerat SAR dengan pasal 282 KUHP serta sejumlah pasal UU ITE dan UU pornografi dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Serius Tertibkan Galian Tanah Merah tak Berizin

“Mudah atau tidak sebenarnya apabila akunnya baik maupun passwordnya sudah diketahui bisa masuk. Kami masih membuktikan dulu karena semua membutuhkan kegiatan forensik,” ujar Kombes Fadil Imran.

‪Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly