Polda Banten Berhasil Tangkap Penyebar Hoax
Foto : Polda Banten Berhasil Tangkap Penyebar Hoax
BANTEN, headlinejabar.com
Setelah Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menguak komplotan Muslim Cyber Army (MCA), kini giliran Polda Banten berhasil meringkus sejumlah pelaku penyebar kebencian atau berita hoax.
Keberhasilan Pasukan Cyber Troops dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Banten terus memburu pelaku pembuat hoax atau berita bohong, ujaran kebencian (isu PKI, SARA dan Teror) yang berada di wilayah hukum Polda Banten.
“Alhamdulillah para pelaku pembuat hoax dan atau penyebar hoax dan ujaran kebencian telah ditangkap oleh Polda Banten yang bekerja sama dengan Mabes Polri sebanyak tujuh orang,” ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim kepada wartawan, pekan kemarin.
Para tersangka menjalankan aksinya dengan cara menyebar isu hoax yaitu dengan cara membuat konten isu PKI yang dipersenjatai untuk membantai ulama dengan menggunakan latarbelakang tentara Philipina seolah-olah di Indonesia berdampak sangat meresahkan masyarakat Indonesia khususnya Banten.
Bahkan,ada juga dengan melakukan ujaran kebencian seolah-olah antek-antek PKI telah menyamar sebagai orang gila dengan bayaran Rp5 juta akan membunuh para ulama di Banten khususnya di Kab. Pandeglang dan ujaran kebencian lainnya.
Ketujuh pelaku yang sudah ditangkap yaitu berasal dari Lebak dengan inisial YHA, Cilegon dengan inisial WK dan IT, Pandeglang inisal Z dan AB, Serang inisial S, Tangerang inisial AH. Ketujuh pelaku tersebut dikenakan dikenakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 42 Ayat (2) UU ITE yang diancam dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 yang diancam dengan hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun,”jelas Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Drs. Abdul Karim.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Banten, agar jangan sekali-kali menyebarkan berita bohong/hoax, menyebarkan ujaran kebencian, atau provokasi yang berbau Sara.
“untuk masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan berita yang tidak jelas asal usulnya berita bohong atau hoax,ada UU ITE maupun UU lainnya dimana pelakunya diancam dengan penjara diatas enam tahun,”papar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin.
Kabid humas juga mengingatkan bahwa tim Cyber Mabes Polri terus memantau perkembangan di media sosial terkait ada ujaran kebencian dan berita hoax.
“Tanyakan kepada ahlinya, konfirmasi kepada pihak kepolisan atau aparat terkait daripada ikut menyebarkan isu HOAX tersebut. Hal ini karena pasukan Cyber akan terus memantau selama 24 jam dimedia sosial. Jika kita ikut menyebarkan berita HOAX malah nanti ditangkap,” ucapnya.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY