Pengadilan Negeri (PN) beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta meninjau langsung kondisi terkini Rawa Kalimati yang berada tepat di belakang PT Indho Barat Rayon (IBR), Selasa (17/5/2016). Hasil dari tinjauan, terlihat Rawa Kalimati yang sebelumnya jernih dan bisa dikelola untuk keseharian warga, hitam lekat dan berbau.
Rawa Kalimati berlokasi di Desa Cilangkap Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa barat, hanya berjarak 400 meter dari PT IBR. Kroscek PN dan Kejari Purwakarta merupakan lanjutan dari agenda sidang perkara pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) bekas aktivitas produksi PT IBR Purwakarta.
“Melihat ke lokasi berkaitan dengan perkara kasus pencemaran lingkungan yang didakwakan kepada PT IBR Purwakarta. Kita hanya melihat lokasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Purwakarta, Azwar Hamid kepada sejumlah wartawan usai peninjauan.
Dalam aktivitas kroscek itu hadir Ketua Majelis Hakim Barita Sinaga SH MH, beserta Hakim Anggota Eti Koerniati SH MH, Ngurah Suradatta SH MH, berikut Panitera Pengganti Anthomi SH MH. Jaksa Penuntut Umum Budi Prakosa Adi SH MH. Kasus ini sebelumnya disidangkan dengan Nomor Perkara 112/Pid.Sus-L/2016/PN PWK.
“Kita mau menyesuaikan tentang hal-hal yang dimuat di berita acara, khususnya mengenai hasil laboraturium,” terang Azwar.
Seputar perkara kasus lingkungan hidup ini, aparat hukum mengaku kesulitan saat melakukan pembuktian. Harus disamakan dengan bukti-bukti di lapangan, laboratorium dengan keterangan saksi dan ahli. Selain pembuktian di lapangan, majelis hakim mesti mendegar saksi dan ahli.
“Itu nanti penuntut umum yang memanggil di persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli,” ujar Azwar.
Ependi Irawan (40) warga setempat mengakui, dari dampak pencemaran lingkungan di Rawa Kalimati, tak lagi bisa dimanfaatkan untuk menanam padi. Saat ditanami padi selalu mati, karena sering gagal panen, Rawa Kalimati saat ini dibiarkan.
“Rawa yang dulunya berkedalaman 10 meter, sekarang sama rata terpenuhi limbah,” jelas Ependi.(*)