Badan Penyelidik Ombudsman, mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2016). Ada apa? Kedatangan lembaga yang fokus menindak berbagai keluhan di masyarakat ini, berkenaan dengan lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh Polresta Depok.
Sebagaimana diketahui, selama empat bulan ini kasus penganiayaan yang menimpa anak dibawah umur, HA dan S belum mendapatkan penyelesaian hukum.Pproses penyelidikan oleh lembaga Polri ini dinilai berjalan lamban. Sangkaan sementara melemahnya taring hukum di lembaga penegak hukum ini karena pelaku diduga melibatkan oknum TNI AL.
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang menerima aduan dari orang tua, meminta klasifikasi langsung seputar pemeriksaan yang molor.
“Kita hadir disini untuk meminta klarifikasi Polresta Depok terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di mana kasusnya sudah empat bulan tidak ada progresnya,” kata Pimpinan Ombudsman RI, Adrianus Melialake kepada headlinejabar.com, saat menyambangi Polresta Depok pagi tadi.
Adrianus menambahkan, dalam proses penanganan terhadap anak tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindak kejahatan harus diproses demi hukum.
“Di sini ada kesan karena ada oknum TNI yang terlibat mangkanya proses penangannya menjadi lambat,” jelas Adrianus.
Lebih lanjut pihaknya ingin proses penganiayaan terhadap anak segera diproses. Meski dalam hal ini korban merupakan warga sipil.
“Kita ingin warga sipil yang terlibat segera diproses karena menurut saya ini hal mudah, saya berharap Polres Depok dapat membuka kasus ini dan melakukan penyelidikan kembali,” paparnya.
Sementara itu Kapolresta Depok Kombes Dwiyono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur.
“Segera kita akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, terhadap warga sipil kami akan segera mencari kebenarannya siapa-siapa yang terlibat,” ujarnya.(*)