Pimpinan DPRD Purwakarta Beda Kesaksian dalam Sidang Bimtek Fiktif

Foto : Unsur pimpinan DPRD Purwakarta dimintai keterangan dalam sidang kasus bimtek fiktif di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/1/2017).

BANDUNG, headlinejabar.com

Majelis hakim perkara sidang kasus bimbingan teknis (bimtek) fiktif memintai keterangan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Senin (9/1/2017).

Mereka dihadirkan berstatus sebagai saksi persidangan kasus bimtek fiktif anggaran sekretariat DPRD Purwakarta tahun anggaran 2015.

Kasus ini menyeret mantan sekretaris dewan M Syahrul Koswara dan even organizer Qodariah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Dalam kesaksiannya, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Neng Supartini menyangkal dan membantah tuduhan serta pengakuan terdakwa II Qodariah dan penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga  Project SPBG PT PGN Diduga Bermasalah

Neng mengaku tidak mengenal dan tidak pernah melakukan komunikasi dengan Qodariah. Namun dalam kesaksiannya di persidangan, Qodariah mengakui mengenal dan pernah berkomunikasi dan menerima surat dari Neng Supartini.

Bahkan, untuk menguatkan kesaksiannya, terdakwa membuat testimoni atau pengakuan dalam surat pernyataan tertulis di atas kertas dua lembar yang juga diserahkan kepada hakim.

Berbeda dengan Neng Supartini, Ketua DPRD Purwakarta Syarif Hidayat mengakui pernah berkomunikasi dengan Qodariah via telepon.

Keempat unsur pimpinan yang dihadirkan sebagai saksi yakni, Ketua DPRD Syarif Hidayat, Wakil Ketua DPRD Neng Supartini, Warseno dan Sri Puji Utami. Selain itu, anggota DPRD yang hadir sebagai saksi yakni Anita dan Amas Mastur.

Baca Juga  Hati-hati, Depok Jadi Sasaran Begal

Keenam saksi satu suara, tidak mengetahui dan tidak mengikuti kegiatan bimtek di Bogor. Keenam saksi mengaku kala itu mengadakan kegiatan lain, kunjungan kerja di dalam daerah dan ada juga mengadakan rapat banggar di Bandung.

Seusai sidang, penasehat hukum terdakwa Entis Sutisna mengaku hampir seluruh kesaksian dari para anggota DPRD yang jadi saksi dinilai palsu.

“Jelas, hampir seluruh anggota DPRD itu memberikan keterangan palsu. Pertama, soal lokasi pemeriksaan. Kedua, soal pinjaman sebesar Rp1,7 juta. Aneh, kok bisa 22 anggota DPRD meminjam sama sebesar itu. Kesaksian mereka seperti koor dalam paduan suara, tidak tahu, tidak ikut dan pinjam uang,” kata Entis kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Bakal Sikat Habis Peredar Miras

Sidang yang digelar di ruang sidang lantai II Pengadilan Tipikor Bandung ini dipimpin ketua majelis hakim Lomser Sormin SH didampingi hakim anggota Endang Makmun SH dan Rojai S Irawan SH.

JPU dari Kejari Purwakarta Agus Mujoko SH dan Irwan SH. Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali pada Senin (16/1/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Reporter : Aga Gustiana
Editor : Dicky Zulkifly