Petugas Gabungan Depok Angkut Miras Berikut PSK

DEPOK, headlinejabar.com

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok, Jawa Barat, mengamankan tujuh pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring di panti pijat dan hotel melati di kawasan Cimanggis, Selasa (28/6/2016). Dalam Sidak tersebut selain menjaring PSK, tim razia gabungan bersama polisi dan TNI juga menyita ratusan botol minuman keras.

Kepala Satpol-PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan razia dilakukan di wilayah timur dan barat Depok. Ia memaparkan untuk di kawasan timur meliputi wilayah Kecamatan Tapos, Cimanggis, Sukmajaya dan Cilodong. Sedangkan barat di kawasan Sawangan, Cinere, Bojongsari dan Limo.

Baca Juga  Polresta Depok Kini Dipimpin AKBP Harry Kurniawan

“Hasil dari giat yang dari tim barat hanya menemukan penjual miras. Sedangkan di timur terjaring PSK di hotel dan panti pijat, sekaligus miras,” ujar Nina di Depok.

Dirinya mengungkapkan jika razia penyakit masyarakat tersebut rutin di gelar sejak awal ramadhan. Rencananya razia akan terus dilakukan hingga malam takbiran. Menurutnya, banyak toko klontong dan warung jamu yang menjual minuman keras secara terselubung kepada masyarakat.

Baca Juga  Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati, BPMP dan Dinkes Subang

“Buktinya di Cimanggis ada empat toko klontong dan warung jamu yang jual miras. Kami beri teguran dan menyita seluruh miras dari sana,” terangnya.

Dia mengungkapkan empat orang PSK yang terjaring tertangkap tangan sedang melayani pria hidung belang di hotel melati dan tiga orang lainnya di panti pijat plus-plus.

“Mereka hanya didata saja. Satu orang tidak mempunyai identitas lengkap,” ucapnya.

Nina melihat peredaran miras dan prostitusi terselubung masih beroperasi selama bulan ramadan. Masyarakat diminta untuk melakukan pengawasan dan memberikan laporan ke Satpol PP, bila ada indikasi praktek prostitusi.

Baca Juga  Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Wajib Tutup

Hal ini diperkuat dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Walikota Depok tentang penutupan panti pijat dan tempat hiburan malam selama ramadan.

“Jika masih ada yang beroperasi, silahkan lapor ke kami. Kami tidak segan mencabut izin tempat hiburan yang nakal, kalau sampai menjual miras. Kami tidak segan menindak dan memberi sanksi yang tegas kepada mereka yang melanggar aturan,” tandasnya.(*)


Editor : Dicky Zulkifly