Perda KTR Purwakarta Belum Bisa Diberlakukan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Purwakarta belum bisa diterapkan dan diberlakukan secara umum di tengah masyarakat.

Perda KTR Purwakarta sudah disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta tahun ini.

“Belum, belum bisa di berlakukan. Artinya belum mengikat secara hukum,” ujar Kabag Hukum Pemkab Purwakarta Dani Abdurahman, Kamis (22/9/2019).

Baca Juga  Kejari Mulai Panggil Pimpinan DPRD Purwakarta

Alasan belum diberlakukannya perda tersebut karena masih menunggu rekomendasi gubernur. Atas dasar itu, lembaran daerah perda ini belum bisa dikeluarkan.

Ketika perda sudah dicatatkan menjadi lembaran daerah maka ada konsekuensi hukum bagi pelanggar.

“Produk hukum ini kan menyangkut hak dan kewajiban. Akan ada konsekuensi terhadap masyarakat pelanggar,” ungkap Dani.

Makanya, tambah Dani, jika rekomendasi dari guberbur sudah dia terima ada tahapan lain yang harus dilalui sebelum dibukukan menjadi lembaran daerah.

Baca Juga  Polisi Mediasi Kasus Balita Dean

Yang di maksud Dani tahapan itu setelah permohonan registrasi dari guberbur turun perlu evaluasi kembali bila ada catatan atau perbaikan yang di rekomendasikan gubernur. Tahapan lainnya yang harus ditempuh sebuah Perda tercatat menjadi lembaran derah harus di sosialisasikan baik langsung maupun melalui media massa.

“Sebenarnya tidak ada masalah soal larangan merokok bagi kalangan pegawai Pemkab Purwakarta. Sebab, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan merokok di lingkungan kantor tempat mereka bekerja. Perbup itu mengikat secara hukum bagi pegawai Pemda Purwakarta,” ucap Dani.

Baca Juga  Karyawan Gugat Perusahaan Beri THR Rp8000 di Depok