Peras Pengusaha, Dua Oknum Wartawan Diringkus Polisi

Foto : Adalah Vinsensius Suban Sugi (42) dan Julian Sembiring (36). Dua oknum yang mengaku wartawan ini meminta duit sebesar Rp50 juta kepada korbannya.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Jawa Barat, menangkap dua orang oknum yang mengaku wartawan. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha di depan rumah makan Padang Jalan Raya Citayam RT 01 RW 02 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Depok, Kamis 25 Agustus 2016. 

Baca Juga  Kades Jatimekar Terluka Akibat Bogem Oknum Bamusdes

Adalah Vinsensius Suban Sugi (42) dan Julian Sembiring (36). Dua oknum yang mengaku wartawan ini meminta duit sebesar Rp50 juta kepada korbannya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, korban berasal dari perusahaan PT Unicharm, yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan.

Kedua tersangka memeras perusahaan tersebut dengan berpura-pura komplain terhadap produk perusahaan itu. 

“Kedua tersangka komplain ada kelabang di dalam popok produk tersebut,” kata Kompol Teguh, kepada awak media.

Baca Juga  Saber Pungli Depok OTT Petugas Dishub dan Kelurahan

Tersangka melakukan pemerasan pada Rabu, 10 Agustus 2016. Polisi menangkap kedua tersangka  kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

“Sudah banyak yang laporan diperas kedua tersangka,” ucapnya.

Kompol Teguh menuturkan awalnya korban telah memberikan duit kepada kedua tersangka sebesar Rp 3 juta. Duit tersebut diberikan karena tersangka mengancam korbannya, yang bernama Rocky Prasodjo Adi, untuk mempublikasikan masalah tersebut ke media massa.

Baca Juga  Djarot Perintahkan Satpol-PP Datang Lebih Pagi ke Tanah Abang

Akhirnya, korban menyerahkan duit yang diminta kedua tersangka. Namun, keduanya masih meminta duit sebanyak Rp 50 juta, agar masalah tersebut tidak dipublikasikan. 

“Korban merasa dirugikan dan lapor kepolisi,” ucapnya.

Polisi menciduk tersangka dengan cara menjebaknya atas duit tambahan yang terus diminta kepada korban. Karena ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly