Pengoplos Solar Diancam Pasal UU Konsumen

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Kasat Reskrim Polres Kota (Polresta) Depok, Jawa Barat,  Kompol Teguh Nugroho mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh salah satu SPBU di jalan Juanda.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat karena setelah mengisi solar di SPBU di Jalan Juanda mobil bus dan truck langsung mogok,” teranf Teguh, Senin (14/11/2016).

Baca Juga  BPK Temukan Kerugian Negara Rp952 Juta di 7 Proyek DPUBMP Purwakarta

Tidak butuh lama bagi jajaran Polres Kota Depok untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus solar oplosan.

“Kita telah melakukan penyelidikan dan mengambil sampel dan benar bahwa bus dan truck yang telah ditap isinya solar yang bercampur dengan air,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa sampai saat ini Polresta Depok telah memeriksa beberapa saksi baik sopir maupun petugas SPBU. Pelaku diancam pasal Undang-Undang (UU) Konsumen No8 tahun 2009.

Baca Juga  4 Orang Diamankan Terkait Dugaan Pungli UNBK di SMPN 2 Plered

“Untuk saksi ada lima orang selanjutnya kita akan pelajari supaya kita tahu asal air tersebut. Apakah nantinya ada unsur kesengajaan atau tidak,” tutupnya.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly