Pengendara di Bawah Umur Masih Marak di Purwakarta
Foto : Ilustrasi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pengendara di bawah umur masih sering ditemukan di wilayah Kabupaten Purwakarta, terutama pada waku jam masuk dan pulang sekolah.
Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian serius yang harus ditangani sedini mungkin agar dapat segera diminimalisasi. Jika menengok ke belakang Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan Surat Edaran No 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa.
Sanksinya tidak main-main. Sanksi terberat, siswa bisa tidak naik kelas bahkan dikeluarkan dari sekolah. Perbup itu dikeluarkan bupati sebelumnya, Dede Mulyadi.
Namun Perbub itu saat ini seolah diabaikan terutama para pelajar tingkat SMK/SMA atau sederajat mengingat saat ini sistem pengelolaan di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Polres Purwakarta pada Operasi Patuh Lodaya 2019 setidaknya berhasil menjaring 910 pengendara di bawah umur, dan pada Operasi Zebra Lodaya 2019 kemarin ada 1.152 pengendara di bawah umur yang terjaring.
Melihat fenomena itu, Polres Purwakarta meminta peran serta orang tua agar aktif memantau anaknya dan tidak perlu memfasilitasi anak di bawah umur untuk berkendara.
“Kebanyakan masih anak di bawah umur mengemudikan motor. Tentu kan tidak ada SIM-nya. Itu masih sering kita temukan saat razia,” ungkap Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Ricky Adi Pratana, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, anak di bawah umur cenderung memiliki emosi dan rasio berpikir yang belum bisa bekerja dengan baik. “Jangan sampai orang tua malah memfasilitasi kendaraan untuk anak-anak yang masih di bawah umur,” ujar dia menghimbau.
Oleh karena itu, para orang tua jangan lupa terus memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara kepada anak-anaknya.
Pengendara di bawah umur masih banyak berkeliaran di jalan membuat polisi di Purwakarta harus bekerja keras untuk melakukan pencegahan. Salah satu caranya dengan sosialisasi rutin di sekolah-sekolah dan para orang tua.
“Kami sering melakukan sosialisasi tentang tertib lalu lintas ke sekolah-sekolah. Masalah pengendara di bawah umur ini jadi atensi kami. Dibutuhkan peran aktif para pihak untuk mencegahnya, di antaranya intansi sekolah, orang tua dan Sat Lantas sendiri,”katanya.
Pihaknya memberikan pendidikan lalu-lintas, mulai rambu-rambu, kelengkapan kendaraan dan surat-surat yang harus dimiliki pengendara, serta menyampaikan bahaya yang mengancam akibat pelanggaran lalu-lintas.
“Kami tekankan juga, banyaknya kecelakaan fatal akibat pelanggaran lalu-lintas. Kalau anak di bawah umur masih banyak berkendara di jalan, ya akan dilakukan penindakan tegas. Itu kita lakukan untuk menjaga keselamatan dirinya dan orang lain,” tegas Kasat.(dik)