Pengelola Hotel Purwakarta, Terima Sanksi ini Jika “Ditiduri” Penginap di Bawah “17+”

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi rupanya tak main-main dengan aturan yang sudah ia keluarkan seputar larangan anak di bawah umur menginap di hotel. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengelola hotel jika kedapatan memasukkan ada anak dibawah umur menginap tanpa pendampingan orang tua. 
“Semua harus faham, mulai dari orang tua harus menerapkan pengetatan aturan di rumah, jika anaknya akan keluar rumah, pastikan dulu keperluannya apa, kalau pihak hotel kedapatan memiliki pengunjung dibawah umur tanpa didampingi orang tua, siap-siap saja izinnya kami cabut,” kata Bupati Dedi razia hotel-hotel bersama Satpol-PP Purwakarta pada Sabtu (26/3/2016) malam hingga Minggu (27/3/2016) dini hari.
Dedi menegaskan, pihaknya akan melakukan razia intens yang mulai diberlakukan secara rutin dalam rangka pencegahan keterlibatan anak di bawah umur dalam dunia prostitusi. 
“Ini bukan sekedar shock therapy tetapi harus menjadi norma yang dipatuhi semua warga Purwakarta, tentu kita tidak ingin generasi muda hancur karena prostitusi,” tandas Dedi.
Lantas apa sanksi yang akan diterima semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran aturan ini? Menurut Dedi, orang yang membawa anak di bawah umur pun wajib dikenakan sanksi tegas meskipun domain penegakan hukumnya berbeda. 
“Negara ini memiliki payung hukum untuk itu, kan ada Undang-undang Perlindungan Anak, itu domain penegak hukum, kita dalam kapasitas membantu penegak hukum dalam soal ini,” tegas Dedi.
Menanggapi Instruksi langsung Bupati Purwakarta, Kasatpol PP Purwakarta Saepudin mengaku akan terus merazia hotel – hotel hingga seluruh hotel menerapkan larangan menginap bagi anak dibawah umur. 
“Ini jangan dikira hanya malam ini saja ya, dan bukan sekedar hotel, perintah Pak Bupati sudah jelas maka kost-kostan pun akan kami razia karena orientasi program ini adalah cipta kondisi untuk membebaskan masyarakat dari seks bebas dikalangan remaja,” ungkap Saepudin.
Hingga Minggu dini hari belum ditemukan anak di bawah umur yang menginap tanpa didampingi orang tua. Hanya saja dalam razia itu, petugas Satpol-PP Purwakarta menemukan beberapa pasangan bukan suami istri dan langsung digelandang ke Kantor SatpolPP untuk diberikan pengarahan dan menandatangani pernyataan diatas materai.
Aturan larangan melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 70 A tahun 2015 tentang Desa Berbudaya di Purwakarta. Kini orang nomor satu di Purwakarta ini mengeluarkan kebijakan untuk membatasi usia tamu yang menginap di hotel.
Melalui surat edaran (SE) No: 556.71/626/Dishubbudparpostel yang diterbitkan pada 24 Maret 2016. Melalui aturan ini, Dedi melarang warga berusia di bawah 17 tahun untuk menginap di hotel atau penginapan yang berada di lingkungan Kabupaten Purwakarta.(dzi)
Baca Juga  Perum Kota Kahuripan dan Sindangkasih Regensi Belum Kantongi Izin