Pengawasan Lemah Banyak Bangunan Langgar Aturan di Depok

DEPOK, headlinejabar.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok nampaknya tidak serius dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang diduga menyalahi aturan yang berlaku.

Buktinya, bangunan rumah toko (ruko) di depan Hotel Uli Artha, Jl. Raya Bogor Km. 38 Kecamatan Tapos yang belakangan ini kerap disorot media, hingga saat ini tidak segera diberikan sanksi tegas.

Padahal jelas-jelas bangunan ruko yang diduga tidak mengantongi ijin lengkap tersebut menyalahi aturan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Sungai (GSS) karena berdiri (dibangun) di bibir sungai Kali Baru, Jalan Raya Bogor.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPR) Kota Depok, Manto yang dikonfirmasi suaradepok.com membenarkan bahwa bangunan ruko milik seseorang berinisial TES itu telah menyalahi aturan.

Baca Juga  Frustasi Karena Penyakit Menahun, Dadi Warga Purwakarta Gantung Diri

Dikatakan Manto, yang diperbolehkan berdiri / dibangun di atas Sempadan kali (sungai) antara lain taman, sarana pengairan, kabel listrik dan PDAM.

Sedangkan bangunan komersil dan bangunan rumah tinggal tidak diperbolehkan dibangun di atas sempadan sungai.

“Iya, tidak boleh itu. Saya yakin soal bangunan ruko itu, Pemkot tidak dapat mengeluarkan IMB-nya krn melanggar GSS dan GSB,” tegas Manto, Rabu (17/05/2017).

Diungkapkan Manto, pihak pemilik memang pernah meminta rekomendasi dari Dinas PUPR. Alasannya, saat akan membuat sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok meminta bukti rekomendasi dari Dinas PUPR. Namun Manto membantah bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada si pemohon (pemilik bangunan ruko / tanah, red).

Baca Juga  272 Pelanggar Lalin Terjaring Razia

“Tidak ada itu (Ijin / rekomendasi, red). Memang waktu itu, sekitar akhir tahun 2016, yang bersangkutan pernah mengajukan permohonan rekomendasi ke PUPR. Alasannya, saat akan membuat sertifikat di BPN, si pemilik tanah / bangunan harus mendapat rekomendasi dulu dari Dinas PUPR. Tetapi yang jelas, Sampai saat ini kami tidak pernah memberikan rekomendasi itu,” tegas Manto.

Baca Juga  Polres Depok Luncurkan 2 Aplikasi Online

Seperti telah diberitakan sebelumnya, mantan pengawas lapangan bidang Wasdal di Distarkim yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa bangunan ruko milik TES itu sebenarnya sudah pernah dihentikan pembangunannya karena tidak memiliki ijin dari Pemerintah Kota Depok.

Bahkan, sumber mengungkapkan bahwa sekitar tahun 2015 / 2016 silam, dirinya pernah mengirimkan Surat Peringatan ke dua (SP 2) untuk pemilik bangunan ruko tersebut.

“Dulu waktu saya jadi pengawas di Distarkim, saya pernah mengirim SP 2 untuk bangunan ruko itu kok. Masa sekarang DPMPTSP malah mengeluarkan SP 1,” katanya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI

EDITOR     : DICKY ZULKIFLY