Pencam Tanah Abang Jakpus Kembali Berantas PKL

Foto : Camat Tanah Abang Dedi Arif Darsono.

JAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda No8 tahun 2007, di sejumlah kelurahan yang ada.

Sebelum melakukan kegiatan penertiban Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpop-PP) dan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum mengikuti apel persiapan yang dipimpin oleh Camat Tanah Abang Dedi Arif Darsono.

Baca Juga  Laka Lantas Pelajar Paling Dominan Selama 2019 di Purwakarta

Dedi turun langsung memimpin penertinan PKL di Kawasan Kebon Kacang, Dedi menampik proses penertinan tebang pilih.

“Sebenarnya ga ada ya yang pilih kasih, pelanggar perda semua kita tertibkan. Namun kalau ada masyarakat yang menyebut kita pilih kasih tidak betul ya, karena semua pun kita tertibkan,” Ucap Dedi Arif Darsono, Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Polisi Tindak 20 Kasus Setiap Kali Operasi Kenalpot Bising di Purwakarta

Petugas Satpol PP menyisir kawasan Kebon Kacang, Karet Tengsin dilanjutkan ke Bendungan Hilir, sejumlah warga yang mendirikan warung makan dan warung rokok di atas saluran air dan trotoar langsung dibongkar petugas Satpol PP, bahkan ada saja warga tak terima dengan pembongkaran tersebut.

“Di trotoar, di atas saluran air itu kan melanggar fasilitas umum, mengganggu orang jalan saluran juga jadi mampet,” kata Dedi.

Baca Juga  Anggota DPRD Purwakarta Diperiksa Kejari Dugaan SPPD Fiktif

Kembali, Dedi menjelaskan kepada wartawan permasalahannya adalah warga yang tak mengerti tentang aturan yang sudah dilanggar.

“Jadi masalahnya adalah kesadaran masyarakat sendiri yang kurang mengerti dan paham kalau melanggar perda itu mereka tidak berdagang disini,” pungkasnya.

REPORTER : YUSUF STEFANUS

EDITOR : DICKY ZULKIFLY