Pemkot Depok Tindak Kantor Notaris-PPAT Ilegal
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2017/08/pemkot_depok_tindak_kantor_notaris-ppat_ilegal_images_2_single_image.jpg)
DEPOK, headlinejabar.com
Kasie Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) A Oting memastikan, sebuah kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jalan Raya Pramuka, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
“Tim saya sudah ke lokasi dan memeriksa soal dokumen dan perizinan kantor Notaris dan PPAT Isa Meilia. Klir, gak punya apa pun. Tuk selanjutnya, menjadi kewenagang Satpol PP karena kantor tersebut ilegal,” sebut A Oting kepada awak media di Balai Kota Depok, Rabu (30/8/2017).
Kantor Notaris-PPAT Isa Meilia ini, selain tidak memiliki IMB, tidak memiliki sejumlah dokumen hukum di antaranya izin domisili kantor, analisa dampak lingkungan dan lalu-lintas, melanggar garis sempadan sungai (GSS) Kali Cabang Barat, menutup sungai dengan jembatan untuk lahan parkir, merusak trotoar aset Pemkot Depok, dan tidak memiliki izin papan nama usaha.
Terkait perusakan trotoar, aset Pemkot Depok yang dilakukan Kantor Notaris-PPAT Isa Meilia, Kasat Pol PP Kota Depok Dudi Mi’raz mengatakan, segera melakukan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Lain pihak, Kasie Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Heri Meibrand, perilaku Isa Meilia ini tidak etis dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukannya sebagai Notaris dan Pejabat PAT. Pemkot Depok ujarnya, dapat membongkar bangunan kantor yang melanggar perizinan.
“Ya, membangun kantor harus legal. Bila melanggar, pemerintah setempat dapat membongkar. Kantor pejabat hukum harus taat hukum. Harus malu hati, kayak gini loh,” ujar Heri Meibrand.
Meibrand memastikan akan mempertanyakan kepada Isa Meilia lantaran Pejabat PAT ini adalah mitra kerja BPN Kota Depok BPN punya program pembinaan kepada para Pejabat PAT. Namun sebagai pejabat Kasie Hubungan Hukum yang baru enam bulan, dia tidak ingat kapan waktu terakhir kali dilakukan pembinaan berbasis anggaran ini.
“PPAT harus jeli dalam membeli tanah. Nanti akan saya tanyakan kepada Isa Meilia. Kemarin saya baru saja berbicara dengan Ketua IPPAT, Bapak Chaerul untuk bikin pertemuan dengan semua pejabat tersebut,” papar Meibrand.
Senada, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cabang Kota Depok Chaerul Anwar, Kantor Notaris-PPAT harus taat peraturan yang berlaku, menjadi masalah pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan IPPAT. Bila ada yang melanggar peraturan daerah, Pemkot Depok dapat menegur.
“Yang tahu tertib ya, dirinya sendiri. Pembinaan ada, tapi pelaksanaannya tergantung diri masing-masing, karena IPPAT tidak dalam posisi atasan dengan bawahan. Sifatnya koordinasi pekerjaan. Bila ada masalah saling mengingatkan. Bila ada PPAT yang merugikan masyarakat, silahkan masyarakat gugat. Tidak usah diajarkan, mareka sudah pada tahu,” tegas Chaerul.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY