Pelaku Penyerangan Gereja di Medan Mengaku Aksinya Bakal Diberi Imbalan

Foto : Pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian.(Redaksi)

JAKARTA, headlinejabar.com

Pihak Mabes Polri menemukan adanya motif ekonomi dalam penyelidikan kasus penyerangan rumah ibadah di Medan hari Minggu kemarin.

Pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian mengaku, mendapatkan janji sejumlah uang dalam melakukan aksinya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jendral Agus Rianto memberikan penjelasan terkait penyerangan gereja katolik Santo Yosef Medan.

Baca Juga  Bareskrim Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Terkait Pencemaran Nama Baik HMI

Dalam keterangannya di gedung Humas Mabes Polri, Agus Rianto menjelaskan adanya iming-iming uang yang akan diberikan kepada pelaku berinisial I-A oleh seseorang yang kini tengah terus diselidiki identitasnya.

Karopenmas menambahkan, dari keterangan yang diperoleh diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku mendapatkan arahan dari seseorang tersebut.

“Bermula sekitar hari Kamis tanggal 25 Agustus yang kita duga tersangka IA ini bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal,” jelas Agus, Selasa (30/8/2016).

Baca Juga  KAMMI: KPK Mesti Usut Dugaan Mega Korupsi DPRD Jawa Barat

Kemudian ada komunikasi antara keduanya yang akhirnya disepakati sesuai arahan yang diberikan orang tersebut kepada pelaku.

“Apabila mau uang harus melakukan hal-hal sesuai yang disebutkan oleh yang bersangkutan,” jelas Karopenmas Brigjen Pol Agus Rianto.

Menurut Agus, dari semua bahan yang kini menjadi barang bukti terdapat satu kantong bubuk black powder, yang didapatkan pelaku dari seseorang yang memberikan arahan tersebut.

Baca Juga  Polres Purwakarta dan Jasa Raharja Pasang Peringatan Bahaya Laka Lantas

Hingga saat ini, selain pelaku, pihak kepolisian juga telah memeriksa pendeta yang menjadi korban penyerangan. Saksi jemaat, serta keluarga pelaku yang terdiri dari ayah, ibu dan saudara pelaku.

Kepada I-A pihak kepolisian mengenakan UU teroris Nomor 15 Tahun 2003, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, serta KUHP.(*)

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly