Pelaku Kejahatan Siber Asal China Miliki Paspor Resmi

Foto : Pelaku kejahatan siber asal Cina akan dideportasi setelah pihak kepolisian menyelesaikan perkara.IST

JAKARTA, headlinejabar.com

Direktorat Jendral Imigrasi memastikan para pelaku kejahatan siber asal China memiliki paspor dan dokumen keimigrasian resmi. Mereka merupakan komplotan sindikat kejahatan siber internasional.

Mereka ditangkap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya. Nantinya mereka akan disatukan dengan 92 WNA penipu siber yang ditangkap di Surabaya.

Baca Juga  Polres Purwakarta Borgol Pengedar Ganja dan Sabu

Hanya dua puluh orang yang memegang dan dapat menunjukkan langsung paspor yang dimilikinya. Sementara itu, sisanya diketahui dipegang oleh seseorang yang bertindak sebagai kordinator.

Kabag Humas Dirjen Imigrasi Agung Sampurna menegaskan, bukti kepemilikan dokumen resmi terlihat sarin scan pasport yang dilakukan bandara.

“Ya mereka itu punya paspor tapi ada sejumlah paspor lainnya dipegang oleh seseorang, tidak mungkin mereka masuk ke suatu negara tidak menggunakan paspor,” kata Agung, Selasa (1/8/2017).

Baca Juga  Operasi Zebra Polsek Plered Keluarkan 60 Surat Tilang

Agung memgakui, peristiwa penangkapan warga asing bukanlah kali pertama terjadi. Tindakan pengawasan dan  pencegahan terus dilakukan termasuk kerja sama dengan instanai kepolisian negara lain.

“Terkait pengawasan orang asing di Indo Imigrasi bukan hanya mengandalkan kemampuan teknis tapi juga intuisi pengalaman di lapangan. Jadi temen temen Imigrasi kita di Airport Seaport maupun Borderline bukan hanya mengandalkan teknik informasi tapi juga punya intuisi yang kuat,” jelas dia.

Baca Juga  Ketua RW Samsudin: Saya Baru Tahu Malam Ada Warga Ditangkap Densus 88

Rencananya seluruh pelaku kejahatan siber akan dideportasi ke negara masing-masing, usai pihak kepolisian menyelesaikan perkara.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY