Pekan Terakhir ,11 Pelaku Diamankan Sat Res Narkoba

Foto: Saat melakasanakan Konferensi pers 11Tersangka, di Aula Polres Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sepajang Oktober 2018 ,Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menagamankan 11 tersangka yang kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis ganja dan shabu shabu,ke sebelas tersengka tersebut warga kabupaten purwkarta di 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara ) yang berbeda beda dengan mayoritas sebuah kost-kosan .

Baca Juga  Ambil Penumpang, 'Taxi Ku' Hancur Dimassa Oknum Sopir 'Taxi Express'

Kapolres Purwakarta AKBP Twedy Aditya Benyahdi mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja ini kegiatan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba,yang mengungkap dalam jangka waktu 1 bulan minggu terakhir September sampai dengan hari ini tanggal 20 Oktober 2018 ,dengan jumlah pelaku sebanyak 11 orang, pria 10 orang dan wanita 1 orang

“Sebelas Remaja tersebut yakni AN (23), M (22), YP (24), serta seorang remaja wanita berinisial FN (19),WH (38) ,AI (27) ,IHS (32) AW (48) ,M ,RYP dan WJR jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 11 ,dengan jumlah barang bukti sabu seberat 2, 62 dan ganja 13 gram , ancaman hukuman 4 sampai maksimal 20 tahun pasal yang dilanggar pasal 111 112 114 undang-undang narkotika narkoba,”kata Kapolres purwakarta AKBP Twedy A.B

Baca Juga  Laka Arteri Purwakarta Tewaskan Satu Warga Karawang

Menurutnya ,Pemberantasannya dibutuhkan kerjasama dari masyarakat mengawasi lingkungan tempat tinggalnya ,di kontrakan juga harus bisa sama-sama mengawasi lingkungan , tempat tinggal pribadi juga harus bisa mengawasi

“ke depan kita akan sweeping kerjasama dengan pihak aparat pemerintahan sekaligus kita cek KTP (kartu tanda penduduknya),”pungkasnya (reg/eka)