PB HMI Bakal Ajukan Praperadilan

Foto : Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).ISTIMEWA

JAKARTAheadlinejabar.com

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) tengah mempersiapkan langkah mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka kepada lima anggotanya dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

“Kita akan mempraperadilankan (polisi) karena lima orang kader HMI yang dinyatakan sebagai tersangka,” ujar Ketua PB HMI Mulyadi P Tamsir, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/11/2016).

Baca Juga  Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Pemalsu Tepung Terigu

Sementara itu, kuasa hukum PB HMI Muhammad Syukur Mandar menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan materi untuk mengajukan praperadilan.

“Kita sudah menyusun tim. Kemungkinan Senin (14/11/2016), baru kita ajukan karena kita sedang menyiapkan berbagai materi dan berbagai alat bukti yang tentu akan jadi materi di persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima anggota HMI sebagai tersangka terkait dugaan melakukan tindak pidana melawan petugas dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Istana Merdeka. Kelima mahasiswa yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismail Ibrahim, Amijaya Halim, Muhammad Rijal Berkat, Rahmat Muni, dan Ramadhan Reubun.

Baca Juga  Polisi Temukan Baut Rel Kereta Api Hilang di Purwakarta

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214juncto Pasal 212 KUHP terkait dengan secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas. Mereka terancam pidana selama tujuh tahun penjara.

Polisi telah menahan empat dari lima tersangka itu. Satu tersangka yang tidak ditahan adalah Sekjen HMI, Amijaya Halim.(int)

Editor : Dicky Zulkifly

Baca Juga  Sebelum Terjun Bebas, Penumpang Jazz Detos Keluar dari Karaoke Venus