Panas, Bupati Purwakarta Selidiki KTP Palsu EK
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menengarai kasus pemalsuan identitas kartu tanda penduduk (KTP) milik EK (16) gadis asal Desa Cibogo Girang, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dilakukan secara sistemik.
Kasus ini diketahui saat EK mengaku terkena pemotongan gaji di Spa tempatnya bekerja untuk biaya pengurusan KTP. Gaji bulan Februari yang seharusnya ia terima sebesar Rp1,6 juta hanya menjadi Rp860 ribu saja.
Anehnya, umur EK yang baru 16 tahun, dimajukan menjadi 19 tahun dalam KTP yang ia terima. Bukan hanya itu, tempat tinggalnya pun berubah, seharusnya beralamat di Purwakarta, menjadi Antapani Kidul, Kota Bandung.
“Kita juga selidiki itu, bagaimana mungkin anak berumur 16 tahun bisa memiliki KTP. Pemalsuan ini saya harap menjadi acuan bagi penyidik. Terlebih itu formatnya masih KTP biasa, bukan e-KTP,” jelas Dedi, di rumah dinasnya, Jalan Gandanegara No25 Purwakarta, Kamis (30/3/2017).
Pemalsuan identitas ini sendiri menurut Dedi, memudahkan para korban yang sebelumnya telah tergiur iming-iming gaji besar untuk membuat kontrak dan mendapatkan pekerjaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk melakukan pendampingan hukum terhadap EK.
“KPAI akan melaporkan ke Polda Jabar, saya harap ini bisa diungkap sampai tuntas. Ini problem yang banyak terjadi di Jawa Barat, terlebih karena anak perempuan hari ini menerapkan standar tinggi pada gaya hidupnya, ini memudahkan mereka yang berniat jahat,” katanya.
Kasus EK terungkap setelah dia dan orang tuanya berani melapor kepada Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh tetangganya, Aan. EK diketahui dijanjikan pekerjaan layak di Kota Bandung dengan gaji sebesar Rp3 juta.
Faktanya, ia malah dipekerjakan sebagai terapis di tempat Spa yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kota Bandung dengan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi awal. Bahkan, ia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp20 juta, jika tidak menyelesaikan kontrak kerja.(rls)
EDITOR : DICKY ZULKIFLY