Pakai ‘Tuyul’ Polisi Kembali Tangkap Driver Online
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2018/01/rps20180126_114412.jpg)
Foto : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
JAKARTA, headlinejabar.com
Setelah di Makasar, Sulawesi Selatan, Polisi kembali meringkus sejumlah supir Taksi Online dikawasan Jakarta Barat, karena menggunakan “Tuyul” untuk meraup keuntungan lebih.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi oleh wartawan pelaku menggunakan software untuk melakukan hal itu memanipulasi data sistem.
“Para pelaku memasangkan software yang ada di handphone supaya dapat memanipulasi data informasi ke sistem Grab,” katanya Kombes Pol Argo Yuwono.
Sepuluh oknum sopir taksi online yang berhasil diamankan,RJ, GJH, YR, FA, D, ET, PA, M, FF dan PE.
Sepuluh supir melakukan order fiktif atau dikenal dikalangan driver online dengan menggunakan istilah “Tuyul”, PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp300 juta,”ungkapnya.
Polisi menyita sebanyak enam unit mobil, 17 unit telepon genggam dan 10 kartu ATM dari tangan para pelaku sebagai barang bukti.
Mereka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Argo menegaskan, polisi akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini.
“Kami lakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya,” ujarnya.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY