Operasi Gabungan Tindak Pelanggar Lalu Lintas di Depok

Foto : Ilustrasi.

DEPOK, headlinejabarcom

Subdenpom Jaya/2-2, Kepolisian Resort Kota Depok dan Dinas Perhubungan juga didampingi Dinas Pendapatan Daerah menggelar razia terkait kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor (ranmor) bagi anggota TNI dan masyarakat.

Razia gabungan tersebut dikemas dalam Kegiatan Operasi Terpadu Ketertiban Berlalulintas 2017 Triwulan IV, Dispenda Cabang Pelayanan Pajak Daerah (CPPD) Wilayah Kota Depok II Cinere.

Untuk Subdenpom yang merazia anggota TNI dan juga membantu merazia masyarakat umum, dipimpin langsung oleh Komandan Sub Denpom Jaya/2-2 Jayakarta Kota Depok, Kapten Cpm Febriardie Bobihoe

“Dilibatkannya kami dalam razia gabungan ini tak lain untuk membantu Samsat Cinere dalam menertibkan pengguna ranmor yang tidak memiliki ataupun melengkapi surat-suratnya, baik itu dari unsur TNI maupun masyarakat umum,” terang Kapten Cpm Febriardie Bobihoe, Selasa (26/7/2017).

Baca Juga  11 Rumah di Purwakarta Rusak Diduga Proyek KCIC Biangnya

Kegiatan razia ini dilaksanakan setiap Triwulan, selama tiga hari berturut-turut, dengan sasaran utama, bagi kami yaitu anggota TNI khususnya TNI angkatan darat. Tujuannya agar anggota TNI tertib dan disiplin dalam berkendaraan, lanjutnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, razia tersebut bertujuan memberikan pembinaan tentang tata tertib berlalu lintas. Namun demikian, apabila ada anggota TNI yang tidak melengkapi surat-surat dalam ranmor, pihaknya akan melakukan sanksi tilang.

Tetapi Alhamdulillah, hari ini tidak ada satupun dari anggota TNI yang kami periksa, tidak melengkapi surat-surat, “pungkas pria yang akrab disapa Kapten Febri, usai melaksanakan razia”.

Baca Juga  TNI Lumpuhkan Teroris Penyandera Bupati Purwakarta

Kapten Cpm Febriardie Bobihoe Berfoto bersama Mitra Subdenpom Jaya/2-2 Depok Yang Juga Membantu Giat Razia di Jl. Raya Sawangan

Ditempat yang sama Kasie Pendataan dan Pendapatan Pajak (Deppen) Samsat Cinere Hermawan Adam, mengatakan, razia tersebut untuk menjaring wajib pajak yang menunggak. Di lokasi razia disediakan mobil loket pelayanan pajak. Ditemukan, 81 tindak pelanggaran STNK dan SIM pengendara motor dan 6 mobil minibus.

“Razia ini untuk meningkatkan pembayaran pajak dan kepatuhan wajib pajak. Hari ini, di dapat penunggak pajak dan mulai dari dua hari sampai dua tahun. setiap bulannya tunggakan kena denda dua persen. Kita himbau wajib pajak ranmor lebih disiplin kewajibannya,” sebut Hermawan Adan di lokasi razia.

Baca Juga  Kejari Keluarkan SP3 Untuk Kasus Pembangunan Landing Area

Senada, AKP Ahmad Sodik dari Satlantas Polresta Depok menjelaskan, hasil razia dilakukan bersama di jalan strategis.

Razia gabungan ini dilakukan tiap triwulan dengan dua tingkatan yaitu polres dan polsek. Tingkat polres dilakukan dari tanggal 25 -27 Juli dan tingkat polsek tanggal 1-3 Agustus nanti.

Hari ini diperoleh pembayaran langsung pajak di lokasi adalah 32 pengendara motor dan 4 kendaraan mobil minubus dengan jumlah rekapan dana Rp19.945.900.

“Saya kena razia belum bayar pajak motor. Ya, sudah karena ada mobil loket pajak, ya saya bayar aja. Motor saya sebulan nunggak pajak,” sebut singkat seorang pengendara yang tak bersedia menyebut namanya.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY