Oknum Polisi Pengedar Narkoba di Karawang Akan Dipecat

Foto : Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi

KARAWANG, headlinejabar.com

Kapolres Karawang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ade Ary Syam Indradi memastikan terkait 13 orang anak buahnya yang terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita proses disiplin, semua sesuai aturan. Kita tidak lebih-lebihkan tidak dikurang-kurangi, semua porposional,” ujarnya Rabu (6/9/2017).

Baca Juga  Satlantas Polres Purwakarta Sebar Imbauan 'Jangan Ngebut'

Diketahui, setelah Satuan Narkoba Polres Karawang menggelar tes urine pada Minggu lalu, terdapat 8 oknum anggota Polsek Rengasdengklok dan 5 oknum anggota Polsek Pedes yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Sementara itu, 1 oknum anggota Polsek Rengasdengklok dengan pangkat Aiptu yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi belum lama ini, karena diduga menjadi pengedar dan bandar narkoba, dipastikan akan dipecat. “Itu intruksi Kapolri sudah jelas, pasti dipecat,” kata Ade.

Baca Juga  Penggalangan Dana Harus Transparan dan Akuntabel

Namun pihaknya masih belum bisa memastikan, 13 oknum anak buahnya yang positif narkoba tersebut, ada kaitannya dengan kasus Aiptu H yang kini tengah ditangani Polres Metro Bekasi.

“Kita masih terus kembangkan mereka dapat dari mana. Sampai sejauh ini masih kita cari tahu, apakah ada kaitannya,” pungkasnya.

REPORTER : SUSANTO ARIF

EDITOR : DICKY ZULKIFLY

Baca Juga  Jalan Raya Cirata Diduga Jadi Sarang Balapan Liar