Oknum Anggota Polsek Rengasdengklok Diduga Terlibat bisnis Narkoba

KARAWANG, headlinejabar.com

Lagi lagi jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang digemparkan dengan adanya penangkapan salah satu oknum anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh jajaran Sat Res Polres Metro Bekasi. Yang di diduga, oknum anggota bintara polisi tersebut nyambi sebagai gembong bandar narkoba jaringan Bekasi dan Karawang.

Polres Metro Bekasi mengamankan seorang bintara polisi berpangkat AIPTU berinisial H karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada hari Sabtu (26/08) sekitar pukul 03.00Wib.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), membenarkan dengan adanya penangkapan seorang oknum bintara polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok Kabupaten Karawang oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi.

“Telah tertangkap seorang oknum bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial H dengan NRP 68030360 anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus , Selasa (29/08).

Baca Juga  Saracen Kejahatan Jenis Baru

Dibeberkannya, pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 03.30 Wib di Kampung Tamiyang Rt 04 Rw 02 Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, telah dilakukan penangkapan terhadap oknum bintara polisi di rumahnya.

“Kronologis kejadiannya, yakni berawal dari tertangkapnya pelaku warga sipil berinisial IW oleh Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ada barang bukti Narkoba sehingga terhadap pelaku IW dan dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan Narkoba jenis sabu,” paparnya.

Selain itu Yusri menjelaskan, setelah dilakukan nya Interogasi dan penjelasan dari IW kepada pihak kepolisian. Kalau IW mendapat Narkoba jenis Sabu dari pelaku berinisial H.

“Selanjutnya dilakukan lah pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah H ,” ucapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah oknum polisi yang didapati mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut. Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 4.5 gram, seperangkat bong alat penghisap narkoba, 2 handphone Politron dan 2 handphone Hammer.

Baca Juga  Niat Angkut Sampah Maulana Malah Nemu Mayat Bayi

“Hasil penggeledahan di rumah oknum bintara polisi tersebut, juga ditemukan satu bungkus plastik klip, dan satu Kartu Anggota Polri berinisial H dengan pangkat Aiptu. Selanjutnya pelaku (oknum polisi, red) dibawa dan diamankan ke Mapolres Metro Bekasi dan dilakukan tes urine di Dokkes Polres Metro Bekasi dengan hasil Positif menggunakan Narkoba jenis Sabu.

Namun, kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh oknum anggota polisi di Polsek Rengasdengklok Polres Karawang, yang diduga menjadi gembong pengedar narkoba jaringan Bekasi dan Karawang. Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi belum memberikan konfirmasi secara resmi setelah dihubungi melalui pesan singkat WA nya.

Lebih parahnya ternyata 8 anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang lainnya teridentifikasi menggunakan narkoba. Satu oknum anggota ketahuan pake shabu setelah kejaring operasi yang digelar Polres Bekasi di sebuah tempat, saat menggelar pesta narkoba, Minggu (27/8/2017) dini hari.

Sementara delapan anggota lainnya, ketahuan pake barang haram itu dari test urine dadakan yang digelar Senin (28/8/2017), di Mapolsek Rengasdengklok.

Baca Juga  Pastikan Wartawan Pokja Depok Tak Terlibat dalam Dugaan Serangan Pesantren

“Ya benar. Satu anggota ketangkap di Bekasi. Dan sekarang kasusnya ditangani Polres Bekasi,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (29/8/2017), di kantornya.

Dikatakan Kapolres, sesaat setelah mendengar laporan anggotanya ada yang ketangkap gara-gara narkoba, dirinya langsung menggelar test urine dadakan kepada beberapa Polsek di wilayah hukumnya.

Hasilnya, delapan anggota Polsek Rengasdengklok positif menggunakan narkoba.

“Test urine dadakan dilakukan pada Senin (28/8/2017) pagi, seusai apel pagi,” lanjutnya.

Kedelapan anggota Polsek Rengasdengklok itu kemudian diserahkan kepada Propam, selanjutnya menjalani pemeriksaan.

“Tentunya ada (sanksi). Ya semuanya kita serahkan pada aturan yang berlaku dalam institusi Kepolisian. Itu (sanksi) juga ada tahapannya,” tambahnya.

Dikatakan Kapolsek, pihaknya akan menindak tegas pada setiap anggotanya yang bermain-main dengan narkoba.

“Saya minta kepada masyarakat yang melihat atau mendapati anggota kami ‘main’ narkoba untuk jangan segan melapor kesini,” tandasnya.

REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY