Nunggak Pajak Rp3,1 Miliar, HD Disandera Dirjen Pajak
Foto : Konferensi Pers Peyanderaan (Gijzeling) Wajib Pajak Kanwil Direktorar Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat wilayah III Bogor, Jumat (18/3/2016) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
DEPOK, headlinejabar.com
Direktorar Jenderal Pajak bekerja sama dengan Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepolisian telah menyandera seorang penanggung pajak dari CV SKT dengan inisial HD terkait utang pajak sebesar Rp3,1 miliar. Saat ini HD dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Cilodong Depok, Jawa Barat.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat, Edison menjelaskan bahwa pihaknya telah menyadera HD sebagai upaya terakhir karena tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan untuk mau menyelesaikan tunggakan pajak.
“Hal ini terpaksa kami lakukan setelah sebelumnya kami telah melakukan tindakan penagihan,surat teguran,Surat Paksa,Penyitaan harta Kekayaan,Pemblokiran rekening sampai tindakan cekal semua prosedur telah kami lakukan sampai akhirnya kami lakukan penyanderaan yang kemudian kita titipan di Rutan Kelas II Depok,” jelas Edison, saat ditemui Jumat (18/3/2016).
Edison juga menyampaikan bahwa penunggak pajak dapat di bebaskan apabila telah melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihan pajak.
“Batas waktu penahan 6 bulan dan dapat di perpanjang sampai 6 bulan kedepan tetapi apabila yang bersangkutan dalam waktu 2 hari maka dapat segera di bebaskan,”ungkapnya.
Pihaknya menambahkan bahwa saat ini ada sekitar 38 Pengemplang pajak yang sedang di lakukan penyanderaan.
“Secara nasional ada sekitar 38 Pengemplang pajak dengan kerugian sebesar Rp135 miliar, dari 38 sudah kita bebas kan 32 karena telah melunasi tunggakannya,” imbuhnya.
Sementara itu Karutan Depok Sohibur Rachman mengatakan bahwa pihak nya membedakan antara tahan kasus kriminal dengan kasus pajak.
“Disini kita mempunyai tugas untuk mengawasi dan merawat yang bersangkutan oleh sebab itu perlakuan pasti berbeda dengan tersangka lainnya, karena memang sop nya demikian kita akan fungsikan di blok B sampai akhirnya secara hukum sudah melunasi,” katanya di sela-sela konferensi pers.(yog/dzi)