Nekad Curi Mobil Demi Mudik Lebaran
Foto : Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikampek, Karawang, Jawa Barat membengkuk YY (25).
KARAWANG, headlinejabar.com
Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikampek, Karawang, Jawa Barat membengkuk YY (25) yang berprofesi sebagai supir warga Kabupaten Jepara, pada Senin (17/7) dini hari di Jalan Raya Getas Pejaten Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
YY dibekuk lantaran mencuri Toyota Yaris 1.5 S Limited A/T ,Warna.Putih ,No.Pol : B-8008-YP) milik majikannya sendiri, pada Minggu 09 Juli 2017, sekira jam 17.00 Wib.
Pembengkukan tersebut berdasarkan laporan H Saeful majikan dari YY yang diterima oleh jajaran unit reskrim Polsek Cikampek empat (4) hari sebelum penangkapan.
Menurut pelaku sendiri, ia nekad membawa mobil majikannya tanpa ijin, karena rindu akan kampung halamannya. “Mobilnya untuk mudik, karena saya lebaran gak pulang ke kampung,” kata YY kepada wartawan, Rabu (19/7/2017).
Sementara itu, Kapolsek Cikampek, Kompol Dony Satria Wicaksono menyebutkan kronologis kasus pasal 363 KUHP tersebut, bermula dari mobil milik majikannya tersebut berada di bengkel revarasi mobil yang berada pinggir Bank Mandiri Cikampek yang terletak di Jalan A Yani Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Kemudian, lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku tanpa ijin mendatangi bengkel tersebut dengan dalih disuruh oleh majikannya untuk mengambil mobil. “Datang ke bengkel, tau nya YY langsung membawa kabur mobil majikannya itu. YY diketahui baru jadi supir satu hari majikannya,” tandasnya.
REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY