Nasabah Pandawa Geruduk Kejari Depok

pandawa.jpg

 

DEPOK, headlinejabar.com

Ratusan massa korban dari Koperasi Pandawa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk menuntut kejelasan nasib dari uang yang sudah di tanamkan di Koperasi Pandawa.

Denny Andrian sebagai kuasa hukum dari para korban meminta agar jaksa penuntut umum untuk diganti karena pihak nya menduga jaksa pentut tidak bisa bekerja.

“Kita minta di ganti karena kita menilai kalau jaksa pentuntut hanya pasip kita bisa bekerja,” kata Denny disela-sela aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat (3/11/2017).

Baca Juga  Polres Purwakarta Tangkap Pelaku Curanmor Modus Baru

Tidak hanya itu dirinya juga mempertayakan pihak kejaksaan yang tidak memasukan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Pandawa ini karena menurutnya kasus ini tidak lebih besar dari kasus FirstTravel dimana kasus Fisrt Travel di masukan pasal TPPU.

“Ini yang menjadi pertayaan kami sebagai kuasa hukum kenapa tidak ada pasal itu apa karena uang di saldo mereka hanya tinggal satu jutaan dan aseet pandawa masil banyak kalau memang pihak jaksa tidak mampu memasukan pasal tersebut maka kita akan lakukan aksi di kejakgung kita akan paksa untuk pasal tersebut di masukan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemcam Cibatu Gelapkan Dana Raskin?

Tidak hanya itu saja pihaknya juga ikut mempertayakan adanya adanya pertemuan antara hakim yang menangani kasus ini dengan jaksa penuntut di ruang kasie pidum.

“Ada buktinya foto mereka bertemu pada tanggal26 oktober 2017 ada apa ini apakah etis merekabertemu untuk membahas kasus ini, untuk itu kami ingin menuntut agar hakim dan jaksa yang menangani kasus ini di ganti,” tutupnya.

Baca Juga  11 Rumah di Purwakarta Rusak Diduga Proyek KCIC Biangnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sufari mengatakan bahwa yang melakukan demo sesungguhnya kapasitas sama dengan mereka, yakni level Leader Diamond (terdakwa koperasi pandawa, red). Namun baru sebagai saksi, belum bisa ditingkatkan statusnya sebelum ada penyidikan. Namun tidak menutup kemungkinan bila hasil penyidikan, mereka didapati terjerat hukum pidana,lantaran level mereka sama dengan para terdakwa.

“Dari fakta persidangan, mereka ini statusnya sama, hanya saat ini masih sebagai saksi atau Leader Diamond KSP Pandawa,” pungkas Kajari.