MUI : KSP Pandawa Haram
![](https://www.headlinejabar.com/wp-content/uploads/2016/07/mui__ksp_pandawa_haram_images_7_single_image.jpg)
Foto : Kantor KSP Pandawa.(Istimewa)
DEPOK, headlinejabar.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pandawa. Menanggapi hal ini Walikota Depok, Jawa Barat, Idris Abdul Shomad mengatakan, fatwa dikeluarkan berdasar analisis yang diajukan komisi litbang MUI. Dimana komisi ini memanggil yang terlibat di dalam kepengurusan KSP Pandawa, kemudian MUI memberikan arahan kepada KSP tersebut.
“Jadi kalau di Indonesia ini fatwa MUI merupakan sebuah arahan dan memang arahan itu belum mengikat secara individu sebagai warga negara Indonesia,” jelas Idris, Senin (25/7/2016).
Hanya saja, kata Idris, MUI tidak memiliki kewenangan untuk menutup karena memang MUI bukan suatu lembaga formal negara.
“MUI dan pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menutup yang mengeluarkan SK adalah kementerian dan merekalah yang nantinya meninjau dan melakukan audit,” katanya.
Koperasi melakukan transaksi investasi ini merupakan permasalahan besar dan melanggar undang-undang peraturan koperasi.
“Karena dianggap sebuah Investasi dan mendapatkan bunga 10 persen dari modal yang dia tanamkan di situ sedangkan koperasi tidak sampai segitu minim tiga persen dari keuntungan yang diambil dari anggota,” paparnya.
Ketua Komisi MUI dan Pimpinan Pondok Pesantren Syamsul Yakin yang menyatakan bahwa dengan di keluarkan nya fatwa haram bukan didasarkan atas opini namun menurutnya didasari atas informasi yang di keluarkan sendiri KSP Pandawa Mandiri Group.
“Setelah MUI melakukan diskusi internal dan berkoordinasi dengan KSP PMG mengenai informasi tersebut dari sini bisa di tarik pahami bahwa FHMUI tidak asal jadi,tergesa-gesa apalagi didasarkan atas dasar like and dislike,subyektifitas dan di pengaruhi faktor politik dan kepentingan ekonomi,” ujarnya.
Disampaikan MUI bahwa Fatwa Haram yang dikeluarkan tidak bersifat mengikat karena bagi yang melanggarkan tidak di hukum atau di denda,FHMUI ini juga tidak di orientasikan untuk menghentikan kegiatan KSP Pandawa karena menurutnya MUI tidak mengeluarkan izin operasionalnya.
“Ketika ada masyarakat yang dirugikan secara ekonomi maka hal itu menjadi ranah Polri dan Pengadilan untuk menuntaskannya secara hukum yang berlaku di negara kita,” tutupnya.(*)
Editor : Dicky Zulkifly