MKB: Kejahatan Lingkungan Hidup Tidak Boleh Dibiarkan Bebas

KARAWANG, headlinejabar.com

Bendungan Barugbug Desa Situdam, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang yang mengairi lahan pesawahan seluas kurang lebih 2926 hektar sawah antara Kecamatan Jatisari, Kabupaten karawang Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, kembali tercemar oleh limbah B3. hal tersebut sangat dikeluhkan oleh warga khususnya yang berada disekitar bendungan.

Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) menilai, bahwa masyarakat yang berada disekitaran Bendungan Barugbug, SS. Sungapan, Sungai Cilamaya, Kabupaten Karawang harus mendapatkan perlindungan dari ancaman nyata limbah B3 industri.

“Masyarakat yang berada disekitaran Bendungan Barugbug serta masyarakat lain yang berada disepanjang daerah irigasi SS. Sungapan, Sungai Cilamaya Kabupaten Karawang harus mendapat perlindungan dari ancaman nyata limbah B3, Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta dan Pemprov Jabar jangan tutup mata terhadap hal tersebut,”ujar beno, juru bicara MKB, Rabu (20/9/2017).

Baca Juga  Satgas TP4P Berfungsi Cegah Tipikor

Beno mengatakan, bahwa ancaman limbah b3 terhadap warga begitu nyata, hal tersebut dapat dilihat dari kualitas baku mutu air yang kondisinya sangat memperihatinkan, air berwarna hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat, jelas hal itu sangat berbahaya terhadap lingkungan hidup sekitaran sungai.

MKB sangat mengutuk keras terhadap industri yang telah melakukan pencemaran limbah b3 ke sungai cilamaya maupun sungai ciherang.

Baca Juga  Ketua KPU Depok Jadi Saksi Dugaan Korupsi

“Industri yang telah melakukan dumping limbah b3 ke sungai tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar adalah perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hal ini tidak benarkan dan harus ditindak dengan tegas agar jera,”ungkap beno

Selain itu, MKB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta dan Pemprov Jabar untuk tidak kembali saling melempar kesalahan, melainkan harus mengusut dan menindak tegas industri yang telah melakukan dumping limbah industri ke media lingkungan hidup tanpa izin sehingga menyebabkan sungai tercemar.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

MKB juga menegaskan, Pelaku yang telah melakukan pencemaran limbah B3 ke sungai cilamaya dan ciherang harus mendapat sanksi hukum yang adil, setimpal dengan kerugian yang dialami oleh warga, jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH, adalah tergolong kepada kejahatan tindak pidana lingkungan hidup.

REPORTER : SUSANTO ARIF
EDITOR : DICKY ZULKIFLY