Mau Aman? Beri KY Kewenangan Sadap

DEPOK, headlinejabar.com

Wajah peradilan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Janner Purba dari Bengkulu, Janner yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu itu diciduk KPK pada Senin (23/5/2016) sore.

Ahli Hukum dan Tata Negara Dr Margarito Kamis mengatakan bahwa sistem penanganan sistem perkara pengadilan di Indonesia bahkan sampai ke Makamah Agung (MA) harus dibuat terbuka untuk umum. Hal ini bertujuan agar masyarakat faham.

“Karena yang ditangkap kemaren itu juga ada kaitannya dengan perkara korupsi yang dia tangani. Muncul saat ini adanya uang yang beredar untuk memengaruhi perkara yang sedang di tangani,” jelas Margarito.

Baca Juga  Densus 88 Geledah Rumah Terduga Fasilitator Teroria Bom Sarinah di Jatiluhur Purwakarta

Ini ia saat menjadi nara sumber di acara Simposium Nasional Kedaulatan Rakyat di Dalam UUD NKRI Tahun 1945 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, Selasa (24/5/2016). 

Menurutnya dengan sistem pengadilan terbuka maka minimal dapat mencegah oknum yang sengaja ingin memanfaatkan sistem peradilan yang selama ini susah diakses oleh masyarakat.

“Sistem perkara terbuka di sini mulai dari awal sidang tersebut harus bener-benar dapat di akses oleh masyarakat dan di umumkan perkaranya begini,faktanya seperti ini sehingga kita sama-sama bisa melihat dan menilai karena kalao tidak begitu ya mereka asal saja,” tegasnya.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Komisaris First Travel Tersangka

Lanjut Margarito menerangkan bahwa dalam proses pengangkatan Hakim dan Polisi dan Jaksa ada tertulis di dalam sebuah pasal yang mengatakan bahwa untuk menjadi Hakim harus mempunyai otak yang bagus dan berhati bagus.

“Otak bagus saja tidak cukup karena berkelakuan baik karena sekarang saat problem nya adalah kelakuan dari penegak hukum kita yang buruk,” paparnya.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk memberikan kewenangan lebih terhadap Komisi Yudisial (KY) sebagai fungsi dari pengawasan hakim.

Baca Juga  Presiden Minta Setnov Hormati Proses Hukum

“Saat ini KY juga tidak bisa diandalkan kalao kita mau mengandalkan mereka maka pilihan kita cuma satu yaitu berikan tambahan kewenangan terhadap mereka dan menurut saya kewenangan tersebut adalah sadap,” tandasnya.

Ditambahkan bahwa menurutnya tidak ada perkara korupsi dan suap yang dimulai tanpa adanya komunikasi.

“Kita harus berani berikan KY kewenangan karena itukan hanya perlu penambahan satu pasal karena kalao pengadilan ini sudah berantakan maka berantakan sudah bangsa ini,” tutupnya.(*)


Reporter : Yopi Setyabudi

Editor : Dicky Zulkifly