Masih Ada Kekerasan di Lingkungan Sekolah, DPRD Pertanyakan Kinerja Disdikpora Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,  mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat. Ini terkait masih ditemukannya kasus tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, utamanya pendidikan menengah.
Komisi IV DPRD Purwakarta usai memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Disdikpora Purwakarta. Beberapa di antaranya kepala beserta seorang guru asal Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jatiluhur, serta Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Purwakarta. Mereka melakukan evaluasi bersama terkait peristiwa memalukan, yang sempat menjadi bahan aduan dan cibiran masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi didampingi sejumlah anggota komisi lain menanyakan seputar kasus tersebut. Apakah benar pihak sekolah akan mengeluarkan salah satu pelaku maupun korban dalam hal ini guru dan pelajar.
“Yang ingin kami pertanyakan‎ apakah benar guru berinisial CU melakukan perbuatan tersebut? Dan apakah benar siswa tersebut akan dikeluarkan. Karena bagaimanapun juga, pepatah mengatakan, guru kencing berdiri murid kencing berlari,” tanya Ahmad Sanusi.
Baca Juga : Soal Kekerasan, Komisi IV DPRD Purwakarta Panggil Kepala SMP di Jatiluhur
Pertemuan dilakukan di Ruang Komisi IV DPRD Purwakarta, Rabu (11/5/2016) pagi. Pantauan selama pertemuan berlangsung, dewan menanyakan langsung kepada pihak Disdikpora tak terkecuali sekolah tertuduh, dengan dugaan kekerasan oleh guru kepada siswa.
Ramai diperbincangkan, CU  salah seorang guru di sekolah itu ditengarai melakukan penganiyaan terhadap siswanya, APL. Siswa ini duduk di bangku kelas 9 SMPN 1 Jatiluhur. Guru CU diadukan telah menyiram air ke muka APL, hanya karena sang murid tak memenuhi arahannya.
Selain mempertanyakan sikap yang dilakukan guru CU, komisi IV juga mempertanyakan apakah kejadian tersebut pernah terjadi sebelumnya, oleh sang guru kepada siswa lainnya.
Di hadapan komisi IV ‎Kepsek SMPN 1 Jatiluhur, HM mengakui jika CU melakukan hal tersebut. Namun dirinya berdalih jika yang dilakukan CU masih dalam koridor normatif. Bahkan tak berdampak kepada fisik sang murid.
HM juga mengaku, jika persoalan tersebut sudah selesai dengan perjanjian damai antara pihak guru. Upaya ini difasilitasi sekolah dengan pihak orang tua murid, melalui perjanjian damai hitam di atas putih.
“Tidak ada upaya kami mengeluarkan siswa tersebut, dan persoalan ini sudah selesai,” jawab Kepsek HM.
‎Sementara itu, Kabid Dikdas Disdikpora Purwakarta Didi Garnadi menegaskan, jika tidak ada persoalan serius dalam perkara tersebut, pihaknya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dan melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut akan kasus tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan, terkait ada kesalahan prosedur pola pendidikan yang dilakukan oleh salah seorang oknum guru ini. Jika terbukti bersalah, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Jika hal itu terbukti,” terang Didi.(*)

Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Kejagung Ganjar Penghargaan untuk Jampidum se-Jabodetabek