Mantan Sekwan Purwakarta Syachrul Divonis 15 Bulan Penjara

Foto : M Syahrul Koswara.dokumen

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Terjerat Bintek Fiktif DPRD Purwakarta, Mantan Sekwan itu dinyatakan bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin, Longser Sormin, SH, MH memvonis, M. Syachrul Koswara dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

“Jika denda tidak dibayar, ditambah subsider 1 bulan penjara. Terdakwa juga telah mengganti kerugian negara sekitar Rp129 juta. Sudah dikembalikan,” ujar Penasehat Hukum, Drs. H. Entis Sutisna, SH, MM, Senin (6/3/2017).

Sementara, untuk EO Kegiatan Bintek DPRD Purwakarta, Qodariah Arianto Juga dinyatakan bersalah turut serta, dan divonis penjara 1 tahun, dengan denda Rp50 juta, subsider kurungan 1 bulan, serta mengganti kerugian negara sebesar Rp29 juta (sudah dikembalikan).

Baca Juga  Seorang Pria Ditangkap Gara-gara Kepergok Jualan Sabu

“Kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer pasal 1 UU Tipikor, namun didakwa dalam subsider pasal 3 UU Tipikor,” ungkap Kang Entis.

Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan vonis. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta menyatakan pikir-pikir dan akan lapor pimpinan atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Sementara, lanjut Kang Entis, soal usulan Kuasa Hukum dan terdakwa agar Ketua DPRD dan unsur pimpinan serta anggota DPRD dinaikan status dari saksi jadi tersangka. “Majelis Hakim meminta kuasa hukum melaporkan secara tersendiri kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan,” tuturnya.

Baca Juga  Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Purwakarta

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Purwakarta; Agus Muldoko, SH, MH dan Irwandi, SH, MH menjerat kedua terdakwa, Maulana Syachrul Koswara dan Qodariah Arianto dengan dakwaan Subsider Pasal 3 UU KPK. Kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan dan denda Rp50 juta (subsider) atau kurungan 3 bulan. Denda dikurangi dari uang yang sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp166 juta.

Baca Juga  Tukang Bakso di Karawang Tertangkap Jual Sabu

Untuk diketahui; Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi, berbunyi; Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY