Mantan Kades Anjun Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

Dugaan Penggelapan Uang Sewa Tanah Bengkok

PURWAKARTA, headlinejabae.com

Diduga gelapkan uang sewa tanah bengkok di Desa Anjun Kecamatan Plered, Purwakarta. Mantan Kades berinisial AP, terpaksa menginap di hotel prodeo Mapolres Purwakarta. Akibat perbuatan AP, negara dirugikan sebanyak Rp560 juta.

Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta sebelumnya telah menetapkan sang mantan kades sebagai tersangka penggelapan uang sewa tanah kas desa setempat.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius dalam keterangannya mengatakan, modus operandi tersangka sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered pada tahun 2019 telah menyewakan tanah kas Desa Anjun, atau setidaknya dalam jabatan periode 2013-2019.

Baca Juga  Densus 88 Geledah Rumah Terduga Fasilitator Teroria Bom Sarinah di Jatiluhur Purwakarta

Lokasi tanah yang disewakan berlokasi di Kampung Anjun RT02 RW01 seluas 4.440 meter persegi dan di Kampung Cidadapan RT18 RW04 seluas 3.371 meter persegi kepada PT. Wijaya Karya (Wika) untuk pembuangan tanah merah (disposal) proyek KCIC.

“Dengan harga sewa Rp 49.500 per meter dengan total pembayaran sebanyak Rp715 juta lebih,” kata Kapolres, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga  Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas di Sekitar Waduk Cirata

Namun, lanjut Kapolres, uang penyewaan tanah kas desa tersebut tidak dimasukan ke dalam rekening kas desa melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka. Dengan tujuan agar uang hasil penyewaan tanah kas desa tersebut tidak menjadi pendapatan desa.

“Dengan tujuan agar uang tersebut bisa digunakan langsung oleh tersangka tanpa melalui prosedur penggunaan anggaran pendapatan desa,” ujar Kapolres.

Menurutnya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Satpol-PP Purwakarta Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Tersangka sudah kami tahan sejak sepekan terakhir,” ucapnya.

Pihaknya mengimbau agar dalam penggunaan anggaran desa, para kepala desa dapat melakukan penggunaannya sesuai prosedur dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

REPORTER : OYANG ESTE BINOS
EDITOR : DIKY JULKIFLI