Majelis Hakim Ingatkan HTI Untuk Ubah Nama Pemohon

Foto : Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA, headlinejabar.com
Usai hadir dalam persidangan perdananya dan telah mendengarkan anjuran yang diberikan oleh Majelis Hakim, Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra, akan memperbaiki yang tadi nya nama HTI akan dirubah menjadi nama Jubir HTI atau perseorangan, Rabu (26/7/2017).
“Kalau setelah diubah ke Pak Ismail pribadi mungkin sudah tidak perlu dijadikan sebenarnya perbaikan permohonan jadi pemohon nya juga diperbaiki mulainya beliau pemohon selaku dalam kapasitasnya sebagai sekretaris umum dan juru bicara HTI tapi setelah terjadi pengembangan hati di bubarkan mereka memohon itu sebagai perorangan warga negara Indonesia dulu anggota dari Ormas yang sudah dibubarkan dan justru mempersoalkan pembubarannya dan itu jadi bisa nyambung dengan sidang di pengadilan tata usaha negara,”ujar Yusril.
Diketahui,Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memperbaiki draf gugatannya. Dalam kasus itu, HTI menggugat Perppu 2/2017 tentang Ormas.
Dalam sidang pendahuluan itu, duduk sebagai ketua majelis Arief Hidayat, yang juga Ketua MK. Adapun hakim anggota adalah hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo. Ketiganya sepakat memberikan saran agar Yusril memperbaiki legal standing pemohon.
Setelah persidangan selesai,Yusril menjelaskan dihadapan wartawan yang sudah menunggunya, majelis kembali mengingatkan agar memisahkan antara pengujian formil dan pengujian materil.
“Kemudian ada saran yang sangat baik berupa yg berguna supaya kami memisahkan antara pengujian formil dan pengujian materil. Kalo formil itu kami mendalilkan bahwa hal ihwal kepebtingan memaksa yg diatur dalam pasal 22 UUD 1945 itu tidak dipenuhi dalam muatan perppu-nya sehingfa perppu itu harus dibatalkan sepenuhnya. Lalu secara materil akmi memang yang meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu pasal 59, ayat 4. Lemudian pasal 60 pasal 64 dan pasal 40 dan 80,” jelasnya.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY