MA Si Perempuan Emulasi

Foto : Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menunjukkan pelaku penipuan aplikasi chatting, dalam konferesi pers di Aula Polres Purwakarta, Selasa (11/12/2019).

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Platform sosial media bisa dimanfaatkan oleh siapa saja, dengan peruntukan yang beragam. Bisa positif, bisa kebalikannya. Media sosial saat ini, rupanya paling potensial dijadikan alat untuk melakukan tindakan kriminal. Kejahatan era digital.

Semisal kelakuan pria yang satu ini. Sebut saja MA, yang sedari awal menyamar sebagai perempuan cantik di balik aplikasi chatting. Ya, perempuan emulasi (palsu).

Baca Juga  Polsek Plered Segera Buru Palaku Ranmor Dengan Modus Tipu Gelap

Teryata aksinya berjalan mulus. Ia berhasil mengelabui seorang korban, sampai rela mentransfer uang hingga Rp69 juta.

Gara-gara korban sadar sudah ditipu, MA akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. MA terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi atas kasus tindakan penipuannya itu.

Tersangka MA mengelabui korban berinisial AM, yang merupakan warga Purwakarta.

“Tersangka berhasil mengelabui korban sehingga korban bisa dikatakan jatuh hati kepada tersangka, tersangka merupakan warga Kendal, Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, dalam konferesi pers di Aula Polres Purwakarta, Selasa (11/12/2019).

Baca Juga  Pastikan Wartawan Pokja Depok Tak Terlibat dalam Dugaan Serangan Pesantren

Setelah jatuh hati, korban harus bersedia membantu mengobati tersangka yang mengaku tengah menderita sakit karena kena santet. Pengobatannya dengan cara membelikan sapi arab atau ayam camani setiap hari.

“Dalam kurun selama tiga bulan korban telah mentransfer uang sebesar Rp69 juta kepada tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres mengaku akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain.

Baca Juga  Seorang Pria Ditangkap Gara-gara Kepergok Jualan Sabu

“Sejauh ini baru terungkap baru satu korban, dan akan kami kembangkan lagi,” ujar dia.

Kapolres mengatakan, kasus tindakan penipuan ini berhasil terungkap atas laporan dari korban yang merasa tertipu oleh tersangka. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

“Tersangka selain dikenakan Pasal 378 dan Pasal 34 ayat 1 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.(dik)