LSM Bara Api Minta Penegak Hukum Followup Temuan BPK
Foto : LSM Bara Api Minta Penegak Hukum Followup Temuan BPK
DEPOK, headlinejabar.com
Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Ungkap Marpaung mengaku mendapatkan data pekerjaan proyek tahun 2015-2016 atas nama CV Satelit Nusantara dan CV Zidane Putra Mandiri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dimana dalam laporan BPK di ungkapkan temuan adanya kerugian negara sebesar Rp 10.619.235.00.
Menurut Ungkap laporan dari BKP mengatakan bahwa telah terjadi pengurangan spek pekerjaan atau pengurangan volume pekerjaan atas peningkatan Jalan Nusantara II dengan nomor kontrak ; 602/100/JJ/DBMSDA/XI/2016 tertanggal 18 November 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 962.971.800.00, dimana jangka waktu pekerjaan tiga puluh enam hari dimana tertera pengawasan pekerjaan dilakukan oleh konsultan pengawas PT.RKCS.
“Dengan temuan ini saya sebagai Ketua Bara Api memohon kepada pihak Kejaksaan untuk dapat menindaklanjuti karena ini sudah masuk dalam katagori korupsi,” jelasnya,Kamis (22/11/2018).
Masih kata Ketua Bara Api bahwa dalam dokumen tersebut di ungkapkan pembayaran dilakukan kepada pihak penyedia jasa sebesar Rp 962.971.800.00 atau 100 % dari nilai pekerjaan melalui SP2D dengan nomor 07669/SP2D/1.03.01/LS/12/2016 tertanggal 22 Desember 2016.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksaan Negara berkompeten pada tanggal 2 Maret 217 di ketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan badan jalan penghamparan beton K-350 tebal 20 Cm karena kuranganya ketebalan beton sebesar Rp 10.619.235.00.
“Jelas terdapat kerugian negara disini untuk itu saya berharap pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini,” katanya.
Di tambahkan bahwa menurut informasi bahwa kerugian sebesar Rp 10.619.235.00 telah di kembalikan ke negara.
“Anggap saja benar informasi itu apakah dengan di kembalikannya uang tersebut sudah bisa menghapus pidana nya,” tegasnya.
Sementara itu Direktur dari CV Satelit Nusantara Martogi tidak menjawab saat di konfirmasi terkait pemberitaan tersebut. (yop/eka)