Lindungi Hak-hak Pekerja, BPJamsostek MoU dengan Kejari Purwakarta dan Subang
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan Subang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) perlindungan hak-hak pekerja.
MoU yang digelar di Prime Plaza Hotel Purwakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024 lalu ini, bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara BPJamsostek Purwakarta, Kejari Purwakarta dan Kejari Subang dalam melindungi hak-hak pekerja.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha P. Berliana, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, penandatanganan MoU dilakukan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Tujuan dari penandatanganan MoU ini adalah untuk memperkuat kerja sama dalam melindungi hak-hak pekerja, khususnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wira, Senin 11 November 2024.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan terjadi percepatan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang masuk ke ranah hukum.
“BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri akan bekerja sama untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjan dan program jaminan sosial yang telah ditetapkan,” lanjut Wira.
Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi pekerja, serta mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan perlindungan kerja yang layak.
“Selain itu, melalui sosialisasi dan edukasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan” tutup Wira.