LHP BPK 2017, 7 Proyek Jalan Milik DPUBMP Purwakarta Bermasalah
Foto : ilustrasi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2017, membuka dugaan korupsi.
BPK membuka masalah kekurangan volume tujuh paket proyek pada Dinas Pekerjaann Umum, Bina Marga dan Pengairan (PUBMP) Purwakarta.
Kekurangan volume tujuh paket pekerjaan pada Dinas PUBMP Purwakarta itu menguak sebesar Rp952 juta atau lebih tepatnya Rp952.624.334,63.
Kepala Dinas PUBMP Purwakarta Budi Supriyadi membenarkan adanya LHP BPK yang menyorot pada masalah proyek di dinasnya. Secara kelembagaan, Budi meminta perusahaan penyedia jasa untuk kooperatif.
“Upaya pasti tapi pihak ketiga sejauh ini masih susah untuk membayar pengembalian. Rencana kami akan melakukan penagihan secara intens, agar supaya pihak ketiga untuk segera menyelesaikan (pengembalian anggaran),” kata Budi, ditemui Kamis (8/11/2018) kemarin.
Dari Rp952 juta yang harus dikembalikan 7 pihak ketiga, baru masuk sebesar Rp32 juta saja. “Yang sudah menbayar pihak penyedia jasa yang temuannya kecil-kecil. Mereka sudah membayar. Ada yang 2 juta ada yang 30 juta,” ujar Budi.
Dalam LHP, BPK menginstruksikan PPK secepatnya menarik kerugian negara untuk dikembalikan ke kas daerah.
“Kami sedang berupaya. Masih ada tenggang waktu sampai 31 Desember 2018. Memang kondisinya saat ini masing-masing perusahaan masih kesulitan untuk mengembalikan anggaran,” tutup Budi. (dik/eka)