Lawan Petugas Saat Diamankan, Tiga Pelaku Curas Didor

Foto : tiga pelaku curas diamankan Polres Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Tiga pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kaki, karena melakukan perlawanan saat dibekuk Polres Purwakarta.

Tiga pelaku masing-masing berinisial MF ( 22), SN (22) dan AMY (25). Ketiganya dibekuk di sebuah apertemen wilayah Jakarta Timur.

“Saat dibekuk ketiga pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa melakukan tindak tegas dan terukur di bagian kaki,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, dalam konferensi pers di Aula Polres Purwakarta, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga  Terkait Setnov, Presiden: Buka UU Aturan Main Seperti Apa

Ia mengatakan, tiga pelaku ini merupakan pencurian lintas wilayah. Berdasarkan keterangan, mereka beraksi di lima titik empat di wilayah Kabupaten Purwakarta dan satu TKP di wilayah Kabupaten Subang.

Modus operandi yang mereka lakukan adalah menggunakan roda empat dengan sasaran para pengendara sepeda motor.

Para pelaku menyalip pengendara sepeda motor kemudian mengancam dan menodongkan sendok garpu yang telah dimodifkasi menyerupai senjata tajam, lalu merampas sepeda motor dan barang-barang milik korban.

Baca Juga  Polresta Depok Gelar Apel Pengamanan Libur Panjang

“Aksi para pelaku sempat terekam CCTV di wilayah Jatiluhur,” kata dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah kendaraan yang digunakan para pelaku, sendok garpu yang telah dimodifikasi dan satu kendaraan sepeda motor milik korban.

“Kendaraan milik korban sebetulnya ada lima, namun masih dalam pencarian ada empat lagi,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Polri Akui Kerjasama Intelijen Internasional Terkait Pengiriman Narkoba

Para pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(dik)