Lapas Kelas II B Purwakarta Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggeledahan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Selain memberikan remisi umum atau pengurangan masa tahanan satu sampai enam bulan terhadap 291 warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, Jawa Barat, turut memusnahkan ratusan barang bukti hasil penggeledahan atau razia di kamar-kamar warga binaan lapas.

Kegiatan ini dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pemusnahan yang digelar di depan gedung Aula Dr Sahardjo Lapas Kelas IIB Purwakarta, dihadiri Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Dandim 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Wakapolres Purwakarta, Kompol Rizaldi Satriya Wibowo, Danyon Armed 9 Pasopati Kostrad, Letkol Arm Bani Kelana Sepang, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien dan tamu undangan lainnya

Baca Juga  11 Rumah di Purwakarta Rusak Diduga Proyek KCIC Biangnya

Kepala Lapas (Kalapas) Purwakarta, Sopiana menjelaskan, pemusnahan tersebut bukti komitmen Lapas Purwakarta untuk mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa dan dimiliki warga binaan ke dalam lingkungan lapas.

“Ini merupakan bukti komitmen kami Lapas Kelas IIB Purwakarta guna mencegah pengendalian narkoba dari Lapas dan mensterilkan lingkungan lapas dari barang-barang terlarang ada di kamar warga binaan,” ucap Sopiana, saat ditemui usai pemusnahan, pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Ia menambahkan, adapun barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penggeledahan dari bulan September 2021 hingga awal bulan Agustus 2022.

Baca Juga  Terlindas Truk, Masih Selamat

“Selama kurang lebih 11 bulan, petuga Lapas Purwakarta menemukan 70 unit handphone, 59 buah charger handphone, 22 buah hedset, 49 buah kabel listrik, 2 buah modem wifi internet dan 20 buah terminal listrik yang berhasil diamankan serta dimusnahkan hari ini,” ungkap pria yang pernah menjabat Karutan Balikpapan itu.

Sopian mengatakan pihaknya rutin melakukan sidak ke kamar-kamar warga binaan minimal empat kali dalam sebulan.

“Ini untuk mencegah peredaran narkoba yang dilakukan para WBP yang ada di Lapas Purwakarta penggeledahannya kita lakukan secara rutin dan insidentil,” tegas Kalapas Purwakarta.

Sopian melanjutkan, kondisi lapas sendiri hingga tanggal 17 Agustus 2022, terdapat 448 orang warga binaan. Pihaknya pun masih akan terus melakukan penggeledahan secara rutin, demi menegakkan hukum dan peraturan di lapas, sesuai arahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga  Pemkot Depok Diminta Segera Buat Laporan Kasus Running Text Hilang

“Kita akan rutin demi pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Purwakarta ini,” tegasnya.

Dengan diadakannya kegiatan ini, lanjut Sopiana, diharapkan dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam lapas yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

“Kegiatan ini merupakan komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk dapat menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dalam mewujudkan zero halinar,” ujar Sopiana.