Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tengah memproses kasus tindak asusila oknum Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kota Purwakarta yang dilaporkan “kumpul kebo” dengan salah seorang perempuan yang berprofesi sebagai guru honorer.
RS oknum Kepala UPTD Disdik Purwakarta diduga berat melanggar etik kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Salah satunya tunduk patuh pada aturan yang ada. PNS RS melanggar norma kesusilaan kode etik PNS,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai BKD Purwakarta, Agus Jamaludin kepada headlinejabar.com di ruang dinasnya, Selasa (17/5/2016).
BKD Purwakarta mengategorikan kasus RS sebagai pelanggaran berat. Selain melanggar PP No 53 tahun 2010, pejabat RS melanggar Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.252.2535/99 tertanggal 22 Agustus 2011 tentang Hukuman Disiplin bagi PNS yang melanggar PP Nomor 10 tahun 1983 jo PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraan bagi PNS.
“Ancamannya, RS bisa dibebaskan dari jabatannya (dipecat, red). RS juga terancam diturunkan satu tingkat selama satu sampai tiga tahun dari kepangkatannya. Misal dari golongan 4A ke 3D,” jelas Agus.
Meski demikian, BKD belum menerima laporan dari kedua belah pihak terkait kasus ini. Hanya saja berdasarkan sanksi yang diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.252.2535/99 22 Agustus 2011, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dahulu dari pejabat (kepala daerah, red).
PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat. PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya, sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Berdasarkan PP No No 53 tahun 2010 bilamana terjadi pelanggaran seperti kasus oknum Kepala UPTD Disdik Purwakarta bersama peremuan guru honorer, PNS terkait terancam dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
“Kami belum menerima laporan dari pihak terkait. Hanya saja BKD sudah mencoba untuk berkomunikasi termasuk dengan istri SR, untuk pemeriksaan di BKD,” tutup Agus.(*)