Kuasai Obat Terlarang, Seorang Wanita Asal Karawang Ditangkap di Purwakarta

Foto : NTR ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta berikut barang bukti 720 butir pil koplo dan 585 butir pil hexymer.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Seorang perempuan berusia 28 tahun, warga Desa Pasirakeum Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang, sepertinya tidak punya rasa takut menyimpan ribuan pil dobel L atau pil koplo dan Hexymer.

Karena ulahnya, wanita yang ketahui berinisial NTR ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berikut barang bukti 720 butir pil dobel L atau pil koplo dan 585 butir pil hexymer.

Baca Juga  Polres Purwakarta Ringkus 12 Tersangka Narkoba

Wanita itu ditangkap pada Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, di Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta. Barang haram itu sedianya hendak diedarkan kepada para pemesannya.

Namun nahas, sebelum sampai ke tangan konsumen, jejak NTR berhasil diendus polisi. NTR ditangkap di sebuah kontrakan dengan ribuan barang bukti.

“Pil dobel L dan Hexymer itu hendak diedarkan,” kata Kasat Resere Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, Senin (26/3/2018).

Baca Juga  Selamatkan Pemuda Desa dari Bahaya Narkoba

Tersangka masih diperiksa di Polres Purwakarta. Penyidik juga mengembangkan penyelidikan siapa pemasok pil perusak mental itu.
Menurut pengakuan tersangka, ia menjual pil dobel L dan Hexymer untuk menambah penghasilan. Apapun alasannya, kepemilikan barang berupa pil dobel L itu dilarang.

“Tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(DR)

Baca Juga  Ketua RW Samsudin: Saya Baru Tahu Malam Ada Warga Ditangkap Densus 88

EDITOR : DICKY ZULKIFLY