Kuasa Hukum Tersangka Vaksin Palsu Sebut Kliennya Hanya Korban

Foto : Ilustrasi Vaksin Palsu. (Istimewa)

JAKARTA, headlinejabar.com

Kuasa hukum tersangka kasus vaksin palsu, Fahmi M Rajab mendatangi Mabes Polri, Senin (18/7/2016). Kepada wartawan Fahmi menjelaskan kliennya hanyalah korban dan menyediakan vaksin tersebut karena adanya kelangkaan.

Untuk pertama kalinya kuasa hukum kasus vaksin palsu mendatangi Mabes Polri. Meski tidak dapat menemui penyidik dalam kasus ini, Fahmi telah bertemu dengan kliennya yaitu doktet Indra.

Baca Juga  Ganti Rugi Tol Cijago Mandek, Warga Ngadu ke Presiden

Fahmi bersikukuh bahwa kliennya adalah korban dan tidak mengetahui jika vaksin yang digunakan adalah palsu.

Kliennya juga menurut Fahmu mencari Vaksin pada bupan Februari karena adanya kekosongan Vaksin di Rumah Sakit sejak bulan Januari lalu. Ia juga membantah jika kliennya ikut melakukan transaksi  jual beli vaksin.

“kalau untuk menjual itu, susternya yang   Dokter indra hanya menyuntikan saja (katanya ada transaksi didalam oleh susternya langsung?) ada budaya didokter itu kalau memang ada kelangkaan ya dokter mencari. Pasien kan ada injury timenya kan. Kalau memang sudah dua tahun ya harus divaksin. Ada pasien anaknya sudah 2 tahun minta divaksin dokter membantu,” jelas Fahmi M Rajab di Mabes Polri.

Baca Juga  Presiden Yakin Teror Pimpinan KPK, Pemberantasan Korupsi Terus Berjalan

Dalam kedatanhannya Fahmi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada Bareskrim Mabes Polri.

Ia juge memastikan,selain dirinya hingga saat ini belum ada pendampingan dari pihak lain termasuk dari pihak Rumah Sakit bagi Dokter Indra.(*)


Editor : Dicky Zulkifly