KSP Pandawa Bantah Fatwa Haram MUI

Foto : Konferensi pers dalam rapat Anggota Tahunan KSP Pandawa. Group di Hotel Sawangan Golf & Resort Sawangan Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2016).

DEPOK, headlinejabar.com

Legal Consultant Koperasi Pandawa Andi Syamsul Bahri SH meluruskan pemberitaan yang selama ini menyudutkan koperasi tersebut.

Tuduhan yang dialamatkan pada koperasi terkait fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak benar.

Selain fatwa haram, Andi membantah pencatutan sejumlah nama pengusaha dan sejumlah Kiai yang ada di Kota Depok. “Perlu saya luruskan di sini bahwa pencatutan sejumlah nama baik itu pengusaha maupun kiai tidak benar,” jelas Andi.

Baca Juga  Kasus Penebangan Pohon Jati Sukatani Dilanjut

Yang benar adalah awalnya pendiri Pandawa Nuryanto biasa memakai pakaian kiai dan selalu melakukan pengajian.

“Sekarang saya tanya apakah umat Islam tidak boleh memakai pakaian seperti itu,” jelas Abdi, di sela-sela acara Rapat Anggota Tahunan KSP Pandawa. Group di Hotel Sawangan Golf & Resort Sawangan Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/10/2016).

Baca Juga  Polres Purwakarta Peringati Hari Anti Narkotika Internasional

Pencatutan nama walikota, ini sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan sarat unsur politik.

“Anggota Koperasi Pandawa di Depok ini massanya banyak tentu ada kepentingan-kepentingan politik di sini,” papar dia. Alasan lain, sebagai koperasi konvensional, Pandawa tetap legal.

“Kalau koperasi syariah memang itu kewenangan dari dewan syariah nasional jadi kita ini adalah koperasi konvensional yang menerapkan bunga sama seperti bank atau koperasi-koperasi lain. Artinya ada bunga sekitar 5 persen sampai 10 persen dan itu yang dikatakan MUI haram,” tandas ia.(*)

Baca Juga  Jaksa Agung Utamakan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly