KPPU Siap Tangani Perkara Persaingan Usaha
Seminar Sehari Persaingan Usaha dan Kemitraan di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (11/11/2015).
SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kamser Lumban Radja mengatakan sesuai amanat UU Nomor 5/1999 tugas pokok KPPU di antaranya menyidangkan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat atau pelaku usaha.
Namun, keputusan bersalah atau tidak harus melalui proses hukum di
persidangan yang dilaksanakan oleh KPPU.
“UU Nomor 5/1999 mengamanatkan apabila terjadi pelanggaran maka tidak serta merta menyatakan orang bersalah, tapi harus melalui proses hukum di persidangan,” terang Kamser dalam Seminar Sehari Persaingan Usaha dan Kemitraan di salah satu hotel di Kota Sukabumi, Rabu (11/11/2015).
Persidangannya tak jauh berbeda dengan persidangan di pengadilan umum lainnya. Tapi, putusan KPPU itu dalam bentuk hukuman
administratif kepada pihak yang bersalah,”
Kamser menambahkan, di tahun ketiga menjabat, KPPU memiliki tiga
majelis dan tiap majelis menangani 5-6 perkara jadi bisa sampai 15 kasus setiap tahunnya.
“Kebanyakan kasus yang ditangani mengenai persekongkokolan
tender terutama dalam tender anggaran pemerintah baik APBN dan APBD,” beber dia.
Faktanya istimewa yang kami tangani di indonesia dari pemilkik proyek justru ikut bersekongkol, disebut dengan persengkongkolan vertikal baik owner dan pelaku usaha ikut terlibat,” tandasnya.
Sejak tahun 2000 KPPU sudah tangani ratusan kasus, dan sudah memberikan sangsi administratif sudah dijatuhkan. sebagian uang sangsi sudah dimasukan ke kas negara.
“Selain menerima pengaduan masyarakat KPPU juga menangani
kasus secara lansung. Pengaduan bisa melalui email KPPU,” pungkasnya.(rie)