KPK Tetapkan Sekda Kebumen Tersangka

Foto : Petugas KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil OTT di Kebumen dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

JAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Mereka adalah AP (Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen) dan BSA (swasta) Tersangka AP diduga secara bersama-sama dengan tersangka SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen) dan YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014 – 2019).

Baca Juga  Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Petasan

Mereka menerima hadiah atau janji dari BSA terkait pembahasan dan pengesahan anggaran proyek di Disdikpora dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga  Polresta Depok Gelar Apel Pengamanan Libur Panjang

Sedangkan, BSA disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sehingga dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 5 orang sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya, yaitu SGW (PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen), YTH (Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen   Periode 2014 – 2019) dan HTY (Swasta).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober yang lalu di Kebumen, Jawa Tengah. Saat itu KPK mengamankan YTH di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen. Kemudian penyidik juga mengamankan SGW di kantor Dinas Pariwisata, Kabupaten Kebumen.

Baca Juga  Lawan Petugas Saat Diamankan, Tiga Pelaku Curas Didor

Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 70 juta yang diduga untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly