KPK Tetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi Tersangka Korupsi Dana BPJS 2014

KPK Temukan Uang Rp385 Juta di Mobil Bupati Ojang

SUBANG, headlinejabar.com
Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati Ojang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Dana Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Subang tahun 2014.
Ojang terlbat gratifikasi bersama epat orang lain, yakni mantan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang Jajang Abdul Khalik (JAK), istri Jajang, Lenih Marliani (LM) dan dua orang Jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN).
“Setelah 1 kali 24 jam KPK melakukan gelar perkara dan memustukan meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan lima tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers, Selasa (12/4/2016) di Jakarta.
Kelimanya sama-sama terlibat melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BPJS Subang tahun 2014. Isti Jajang, Lenih diduga berupaya menyuap dua orang jaksa di Kejaksaan Tingi (Kejati) Jawa Barat, Devi dan Fahri agar nama Bupati Ojang tidak disebut dalam sidang tuntutan dengan terdakwa Jajang di Pengadilan Tipikor Bandung. 
Lenih dan Devi ditangkap KPK pada Senin (11/4/2016) dengan barang bukti uang senilai Rp528 juta. KPK juga menetapkan Bupati Ojang sebagai tersangka gratifikasi. Di dalam mobil Ojang ditemukan uang sebesar Rp385 juta. 
KPK masih menelusuri sumber uang dari mana dan untuk apa. Belum diketahui apakah ada kaitannya dengan sidang paripurna ruislag tanah Taekwang atau untuk pengamanan kasus BPJS.
Agus berujar pihaknya akan mendalami kemungkinan atau dugaan adanya pihak lain di jajaran Pemerintah Kabupaten Subang yang terlibat kasus ini. “Siapa yang terlibat di Pemkab Subang masih didalami,” ujar Agus.
Usai ditetapkan tersangka Ojang langsung mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye. Digelandang ke Rutan Polres Jakarta Timur. Kepada wartawan Ojang enggan menyebut sumber dana gratifikasi yang ia terima.
Dia mengatakan semuanya akan diungkap dalam proses penyidikan di KPK. “Nanti saja, nanti saja. Nanti di BAP (berita acara pemeriksaan) saya,” ucap Ojang di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016)
Ojang pun meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Subang. “Saya mohon maaf dan saya mohon doa restu kepada masyarakat Kabupaten Subang. Tetap jaga kekompakan, kebersamaan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju,” kata Ojang.
Dalam gelar perkara tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai gratifikasi senilai Rp913 juta.
Sementara Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menjemput Ojang saat menggelar rapat dengan Kapolres Subang dan Komandan Kodim Subang.
Laode membantah jika Ojang sempat bersembunyi dan meminta perlindungan ke Kantor Kodim Subang. Menurut Laode, justru Komandan Kodim dan Kapolres Subang yang membujuk Ojang untuk kooperatif dan bersedia dijemput penyidik KPK.
“Atas bantuan Kapolres dan Dandim, Ojang berhasil dijemput. Mereka masih rapat Muspida. Petugas KPK izin ke Dandim dan Kapolres. Beliau meyakinkan agar bupati ikut petugas KPK ke Jakarta,” kata Laode.
Kabid P2PL Dinkes Subang dr Maxi menegaskan, pihaknya kooperatif dan terbuka terhadap kinerja penegakan hukum di Dinas Kesehatan.
“Bisa dikatakan ini adalah cobaan bagi Dinkes sekaligus musibah. Akibatnya, sudah empat bulan anggaran BPJS untuk 40 Puskesmas masih belum cair. Harus ada penandatangan SK bendahara. Anggaran tersebut memang sangat dibutuhkan oleh Puskemas. Saat ini hanya mengandalkan uang yang masuk. Sedangkan obat-obatan masih ada, gratis,” tutur dr Maxi.
KPK menjerat pemberi suap, yaitu Lenih, Jajang dan Bupati Subang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Khusus Bupati Ojang juga dikenai pasal tentang gratifikasi, yaitu Pasal 12-B UU Nomor 31 Tahun1999. Sedangkan, penerima suap, yaitu DVR dan FN dikenai Pasal 12-a dan 12-b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)

Sumber : Pasundan Ekspres
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Polres Purwakarta Tangkap Sebelas Pengedar Narkoba