KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Suap Menyuap
Foto : Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Abu Bakar ditetapkan tersangka suap menyuap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (11/4/2018).
JAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, Abu Bakar ditetapkan tersangka suap menyuap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (11/4/2018). Bupati Abu Bakar disangkakan mendapat suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
Bukan hanya Abu, Asep Hikayat sebagai pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada dua pejabat lain yang juga terlibat suap dan sudah ditetapkan tersangka.
Keduanya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADP).
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai pemberi AHI,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Penetapan tersangka Bupati Bandung Barat Abu Bakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) malam.
Atas perbuatannya, Bupati Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY