KPK Resmi Tahan Dua Tersangka PT Berdikari

Foto : Gedung KPK.(Istimewa)
JAKARTA, headlinejabar.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus korupsi di PT Berdikari. Dua orang tersangka yaitu Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto (AH) dan Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti (SA).
“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap dua tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, Plh Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Jumat (26/8/2016).
Tersangka Aris Hadiyanto ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Sri Astuti di rutan Wanita Pondok Bambu. Keduanya diduga memberi hadiah atau janji kepada pejabat di Berdikari terkait pengadaan pupuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Aris Hadiyanto, Sri Astuti, Direktur Keuangan dan Vice President Pengembangan Usaha Korporat dan Anak Perusahaan Berdikari periode 2010–2012 Siti Marwa, dan Budianto Halim Wijaya dari PT Bintang Saptari. Adisti Dini Indreswati.(*)
Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly